Bulan Suci Ramadhan Tinggal menghitung Hari,Tapi Kapolsek Kedungdung Sampang Tidak Bisa Mengatasi Sabung Ayam.

 

SAMPANG, seputarhukumindonesia.com-Aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Batuporo, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, kian menuai sorotan. Praktik ilegal yang berlangsung terang-terangan itu diduga berjalan nyaris setiap hari tanpa penindakan tegas, memunculkan kesan kebal hukum.

Berdasarkan penelusuran di lapangan dan keterangan warga sekitar, arena sabung ayam tersebut kerap dipadati penonton dari berbagai desa. Kerumunan besar terjadi hampir setiap hari, seolah aktivitas perjudian itu telah menjadi pemandangan lumrah.

 

Namun, upaya tersebut dinilai sebatas formalitas karena aktivitas sabung ayam kembali digelar tak lama setelahnya.

“Sudah sering ramai, hampir tiap hari ada. Pernah didatangi aparat, tapi besoknya jalan lagi. Seakan-akan kebal hukum,” ujar seorang warga kepada Madurapers, minggu (18/1/2026).

Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Selain jelas melanggar hukum, aktivitas sabung ayam dinilai rawan memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk potensi konflik antarwarga.

 

Secara hukum, sabung ayam yang melibatkan taruhan uang tergolong tindak pidana perjudian. Hal ini diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara dan denda.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Kedungdung, Iptu Syafriwanto, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media melalui pesan WhatsApp.

Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan resmi dan berimbang.(Jazuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *