Polda Jatim Ungkap 33 Kg Narkoba Jenis sabu satu Tersangka

SEPUTAR HUKUM INDONESIA SURABAYA – Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang Februari 2026, aparat berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti hampir mencapai 33 kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut, satu tersangka berinisial RG (25), warga Bandung, berhasil diamankan dan berperan sebagai kurir. Sementara satu pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan di Jalan keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Tersangka RG bertugas sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial Mamang yang saat ini berstatus DPO.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisi sabu dengan berat sekitar 10 kilogram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan satu kardus yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.

Kasus kedua berhasil diungkap di kawasan pergudangan Surabaya Utara, dengan barang bukti 22 bungkus sabu bertuliskan GUANYINWANG dengan berat kotor mencapai 23,374 kilogram.

Polda Jatim terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas, termasuk pemasok dan pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Dirreskoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini juga disertai penyitaan aset dalam jumlah besar, dengan total nilai mencapai Rp55 miliar.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.

Jurnalis isw89/Hum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *