Perusahaan Rental Mobil Laporkan Dugaan Kerusakan Kendaraan ke Polisi
Semarang seputarhukumindonesia.com-Sebuah perusahaan jasa penyewaan kendaraan melaporkan seorang penyewa ke Polres Semarang terkait dugaan kerusakan berat pada unit mobil yang disewakan.
Perwakilan perusahaan , yang ditemui usai membuat pengaduan, mengatakan bahwa laporan tersebut diajukan karena kendaraan mengalami kecelakaan selama masa sewa dan menimbulkan kerugian secara materiil.
“Kendaraan kami diserahkan dalam kondisi baik dan layak jalan. Namun, saat dikembalikan, mobil mengalami kerusakan cukup parah sehingga tidak bisa langsung digunakan kembali. Pada saat kami telusuri laju kecepatan mobil tersebut 160km dan ini murni karena kelalaian pengemudi” ujar perwakilan pihak perusahaan kepada wartawan.
Menurut Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur pidana bagi pengemudi lalai penyebab kecelakaan. Ayat (1)-(4) membagi sanksi berdasarkan dampak: kerugian materi (maks. 1 tahun/Rp2 juta),
Ia menjelaskan, akibat kejadian tersebut, perusahaan harus menanggung biaya perbaikan serta kehilangan potensi pendapatan karena kendaraan tidak dapat dioperasikan dalam waktu tertentu.
Selain itu, pihak pelapor juga menyampaikan karena sudah berusaha mediasi secara kekeluargaan namun tetap tidak ada pertanggung jawaban dan titik temu maka Perusahaan menyerahkan persoalan ini kepada pihak yang berwenang.
“Kami menemukan data yang berbeda dengan penjelasan awal yang kami terima. Karena itu, kami menyerahkan persoalan ini kepada pihak berwenang agar dapat ditelusuri secara objektif,” katanya.
Laporan tersebut, lanjut dia, dimaksudkan agar kepolisian melakukan klarifikasi dan penyelidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(Jazuli)

