Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 5 orang Saksi Terkait Kasus Pemalsuan dan Pengguna Akte Jual Beli Tanah Palsu.

 

SAMPANG, seputarhukumindonesia.com-Pengadilan Negeri (PN) Sampang Madura Jawa timur menggelar sidang pidana kasus pemalsuan dan Pengguna dokumen akte jual beli tanah Palsu terhadap Terdakwa H.umar faruk,Sidang tersebut berlangsung dalam suasana kondusif meskipun diwarnai aksi massa di depan gedung Pengadilan Negeri Sampang.rabu/15/04/26.

Dalam perkara ini,Jaksa penuntut umum menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan tersebut untuk memastikan Akte jual beli tanah yang di gunakan terdakwa H.Umar Faruk betul-betul Palsu, dan sekarang terdakwa H.Umar Faruk mendekam di balik jeruji besi Kantor Lapas Sampang.

Persidangan tersebut terbuka untuk umum yang sebelumnya disambut dengan adanya aksi massa di depan Pengadilan Negeri Sampang.

Majelis Hakim yang melakukan pemeriksaan Akte Jual Beli Palsu beranggotakan dua Hakim Anggota,serta diikuti oleh jaksa penuntut umum dan para Advokat.

Pemeriksaan dilakukan di ruang sidang dengan mencocokkan Akta jual Beli asli yang di sobek yang tidak bernomor register Dengan Akte jual Beli palsu No reg 983/2016.yang di jadikan dasar peralihan Balik Nama dari Ratnaningsih listyowati kepada H.Umar faruk yang di buat oleh seorang Notaris Ibni Ubaidillah yang sampai saat ini notaris tersebut tidak di ketahui keberadaan nya.

Sidang berjalan dengan lancar meskipun ada demo di depan kantor pengadilan negeri Sampang, sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 20/04/26.Masih dalam agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.pungkasnya.(Jazuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *