APMP Jatim Demo ke Kejari: Sampai Kapan Kasus RSUD Dr Soetomo Dituntaskan?*

SEPUTAR HUKUM INDONESIA SURABAYA – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) berencana menggelar serangkaian aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Aksi dijadwalkan berlangsung pada 11, 12, 15, 17, 18, dan 25 Juni 2026 untuk mengawal penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Rencana aksi tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan kepada Kapolrestabes Surabaya tertanggal 8 Juni 2026. Massa akan berkumpul di Taman Bungkul Surabaya sebelum bergerak menuju Kantor Kejari Surabaya.

Ketua APMP Jatim, Acek Kusuma, mengatakan aksi merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus dukungan terhadap aparat penegak hukum. Menurutnya, publik berhak mengetahui perkembangan perkara yang menyangkut penggunaan anggaran dan pengadaan barang serta jasa di rumah sakit terbesar di Jawa Timur itu.

Kami ingin memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak berhenti di tengah jalan. Karena itu APMP Jatim akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata Acek, Senin 8 Juni 2026.

Ia menegaskan aksi tidak bertujuan mengintervensi proses hukum. APMP Jatim justru ingin mendorong penyelidikan berjalan objektif dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

“Kami menghormati kewenangan Kejaksaan Negeri Surabaya. Namun masyarakat juga memiliki hak untuk mengawasi dan memastikan setiap laporan dugaan korupsi ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.

*Desak Kejari Beri Kepastian Hukum*

Dalam dokumen tuntutan, APMP Jatim meminta Kejari Surabaya mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Dr Soetomo secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Mereka juga mendesak peningkatan status penanganan perkara apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

APMP Jatim meminta perkembangan penanganan perkara disampaikan berkala kepada publik. Mereka juga mendorong aparat memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, maupun bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran dan pengadaan barang atau jasa.

Acek menambahkan pihaknya akan menggelar aksi secara damai dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. “Kami ingin menunjukkan bahwa gerakan mahasiswa dan pemuda tetap hadir sebagai mitra kritis dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” pungkasnya.

*Dasar Laporan: Temuan Audit BPK 2015-2024*

Laporan APMP Jatim berangkat dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan keuangan RSUD Dr Soetomo periode 2015 hingga 2024. Temuan BPK meliputi ketidaksesuaian pembayaran honorarium, kekurangan pungutan pajak, kerja sama operasional tidak sesuai ketentuan, indikasi pembayaran ganda pada pengadaan alat kesehatan, dugaan kemahalan harga, hingga pengelolaan dana hibah di luar Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) senilai puluhan miliar rupiah.

Pada periode pandemi Covid-19 sampai 2023 dan 2024, audit juga mencatat kerusakan persediaan barang medis, kekurangan volume pekerjaan proyek, serta lemahnya pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan.

Atas dasar itu, APMP Jatim meminta Kejari Surabaya melakukan pendalaman menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan anggaran dan kegiatan RSUD Dr Soetomo.

*Pihak RSUD Belum Tanggapi*

Hingga berita ini ditulis, Direktur RSUD Dr Soetomo, Prof. Dr. Cita Rosita Sigit Prakoeswa, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi Kliktimes terkait laporan dan rencana aksi APMP Jatim. Redaksi telah menghubungi melalui sejumlah saluran komunikasi, namun belum ada respons. Kejari Surabaya juga belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara ini.

Penulis Isw89 

Sumber APMP JATIM 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *