Tok ! Hakim Vonis Terdakwa Pengguna AJB Palsu H.Umar Faruk 3 Tahun Penjara.
SAMPANG, seputarhukumindonesia.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang Madura Jawa timur menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pengguna AJB 983/2016 palsu H.Umar Faruk.
” dalam amar putusan, ketua majelis hakim PN Sampang menyatakan, terdakwa H.Umar Faruk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengguna AJB 983/2016 palsu,,Rabu/18/06/26.
“Majelis Hakim Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa H,Umar Faruk dengan pidana penjara selama 3 tahun” kata majelis hakim, dalam proses sidang di PN Sampang.
“Para korban merasa kecewa dengan putusan hakim,mengingat bunyi pasal 392 ayat 2 yang di sangkakan kepada H.umar Faruk yaitu ancaman hukuman pidana 8 tahun penjara”ucapnya”
Diketahui sebelumnya,pada sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang telah menuntut terdakwa H, Umar Faruk dengan pidana 3 tahun penjara,pungkasnya”(Jazuli)

