Baru Dua Minggu Jadi Kurir, Pemuda Surabaya Ditangkap Polisi Usai Terima Tiga Poket Sabu

SURABAYA,SEPUTAR HUKUM INDONESIA — Seorang kurir narkoba berinisial MS (28), warga Jalan Dukuh, Kenjeran, Surabaya, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Randu, Surabaya. Pemuda yang baru dua minggu menjalani perannya sebagai kurir ini diamankan bersama barang bukti tiga poket sabu dengan total berat 3,386 gram.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengungkapkan bahwa MS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial PO, yang kini masih dalam pengejaran. “PO masih kami selidiki keberadaannya,” ujar Adik, Senin (6/7/2026).

Dari pengakuan tersangka, ia telah mengambil sabu dari PO sebanyak lima kali. Pada pengambilan terakhir, ia menerima tiga poket sabu yang rencananya akan dipecah menjadi kemasan lebih kecil untuk dijual kembali ke pelanggan. Namun, belum sempat diedarkan, MS sudah lebih dulu ditangkap.

“Tersangka biasa membagi sabu menjadi poket kecil. Kali ini belum sempat menjualnya karena kami tangkap lebih awal,” jelas Adik.

Setiap kali seluruh sabu laku terjual, MS mendapat upah sebesar Rp75 ribu ditambah satu poket sabu gratis untuk dikonsumsi pribadi. Polisi menangkap MS berdasarkan informasi masyarakat tentang peredaran sabu di kawasan Jalan Randu, Kenjeran. Saat diamankan di pinggir jalan, polisi langsung menemukan tiga poket sabu yang dibawanya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *