Nama-nama Pejabat Internal Kemenag Sampang Tercakup dalam Laporan LA-GERTAK
Sampang, Seputarhukumindonesia.com, —
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang mencuat setelah sebuah dokumen laporan beredar dan memuat rincian setoran dana yang diduga berasal dari para guru sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Dokumen tersebut disebut menggambarkan pola pungutan yang terstruktur dan berjalan dalam skema sistematis serta masif.
Laporan itu telah masuk ke Kejari Sampang pertama kali diungkap oleh Asmadi, perwakilan dari Lembaga Gerakan Transparansi Anti Korupsi (LA-GERTAK), yang menilai bahwa dugaan pungli tersebut bukan dilakukan secara sporadis, melainkan berlangsung secara terencana. Ia menyebut adanya aliran setoran bulanan yang diklaim berasal dari ratusan guru berstatus PNS, guru TPG, dan guru TPS.
“ Jumlah setoran pungli dari para guru selama satu tahun sebesar Rp 18.896.056.688,” ujar Asmadi saat memberikan keterangan. Menurutnya, angka itu bukan perkiraan semata, tetapi hasil perhitungan yang tercantum jelas dalam dokumen.
Asmadi menjelaskan bahwa laporan tersebut turut menyoroti adanya aktor intelektual yang berperan sebagai eksekutor penerima amplop, yang diduga melibatkan 67 pengawas Kemenag Sampang. Ia menyebutkan bahwa pungutan yang tertera dalam dokumen berkisar Rp 200.000 per guru, kemudian dikalikan dengan jumlah keseluruhan guru yang mencapai 9.448 orang.
“ Dalam perincian laporan, pungutan Rp 200.000 per guru dikali 9.448 orang menghasilkan nilai setoran miliaran rupiah, dan itu dilakukan secara rutin,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa pola perhitungan tersebut memperkuat dugaan adanya sistem yang berjalan secara berulang dan terstruktur.
Bukan hanya mengalir kepada para pengawas, laporan itu juga menyebut adanya aliran setoran kepada sejumlah pejabat internal.
“ Setoran mengalir ke Kasi Pendma, ke Kasi Pais, serta Kepala Kemenag Sampang,” terangnya, Jum’at (12/12/2025).
Asmadi menegaskan bahwa temuan tersebut harus diuji secara hukum untuk menghindari kesalahpahaman publik.
“ Jika ada dugaan pungli dan pengumpulan dana secara terstruktur, maka perlu penyelidikan resmi oleh aparat berwenang agar tidak terjadi fitnah atau kesimpangsiuran,” katanya.
Masyarakat kini menunggu sikap resmi dari Kemenag Sampang terkait benar atau tidaknya isi dokumen yang beredar. Selain klarifikasi terbuka,
Publik juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil langkah penyelidikan apabila ditemukan indikasi kuat adanya praktik pungutan liar. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak-hak para guru dan integritas lembaga pemerintah.
#Dim’s

