Ketua DPP Mahkamah Kehormatan Etiq Madas Sedrah Desak KPK Tuntaskan Skandal Korupsi Dana Hibah Jatim, Jangan Tebang Pilih Proses Semua Pihak yang Diduga Terlibat
Jakarta, Seputar Hukum Indonesia.com – Penanganan perkara dugaan korupsi Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022 kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk tidak berhenti pada penetapan beberapa tersangka, tetapi menuntaskan perkara hingga mengungkap seluruh pihak yang diduga menikmati maupun terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa tiga tersangka diduga memberikan uang kepada Anwar Sadad (AS), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. Dugaan pemberian tersebut dilakukan untuk memperoleh alokasi dana hibah bagi daerah masing-masing, Kamis (23/7/2026).
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan KPK, yakni Ahmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra. Wahid Ruslan (RWR), diduga melakukan pengondisian agar memperoleh jatah dana hibah. Dari dugaan praktik tersebut, AS melalui BGS diduga menerima uang “ijon” sedikitnya sebesar Rp6,9 miliar.
Rinciannya, Ahmad Yahya diduga memberikan Rp1,87 miliar untuk memperoleh dana hibah senilai Rp14,8 miliar. Ra. Wahid Ruslan diduga memberikan Rp1,42 miliar untuk memperoleh dana hibah sebesar Rp28,9 miliar. Sementara M. Fathullah diduga memberikan Rp3,61 miliar demi mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp24 miliar.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPP Mahkamah Kehormatan Etiq Madas Sedrah, Abi Munif, meminta KPK bekerja secara profesional, independen, dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan perkara yang dinilai telah merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan masyarakat.
“Kami mendesak KPK agar mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jangan berhenti pada beberapa nama saja apabila penyidik menemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tegas Abi Munif.
Ia menilai, publik menaruh harapan besar kepada KPK untuk membongkar secara utuh jaringan dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Karena itu, seluruh pihak yang diduga memiliki peran, baik sebagai pemberi, penerima, maupun pihak yang menikmati hasil tindak pidana korupsi, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, penyelesaian perkara secara tuntas pada tahun ini akan menjadi bukti nyata komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“KPK harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Penanganan perkara ini harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti yang sah agar keadilan benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

