SURABAYA,Seputarhukumindonesia.com – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Nurami (79), warga Dusun Talang Lor, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Pasuruan. Tersangka berinisial YA (35), warga Sidoarjo, ditangkap di wilayah Tuntang, Semarang, Jawa Tengah, setelah tujuh hari dilakukan pengejaran.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. “Kami lacak dari pertemanan tersangka. Alhamdulillah, kami berhasil menemukan tempat persembunyiannya di Kecamatan Tuntang, Semarang,” ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Awalnya, tersangka mengaku motif pembunuhan karena masalah utang-piutang. Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman, pengakuan tersebut terbukti palsu. “Dari prarekonstruksi, ia mengakui aksi ini sudah direncanakan. Tersangka ingin mencari kerja dan butuh modal. Perhiasan korban diambil dan dijual seharga Rp 5 juta,” ungkapnya.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka masih memiliki hubungan kerabat dengan korban, yakni saudara jauh dari pihak istri. Sebelum kejadian, tersangka dan istrinya pernah berkunjung ke rumah korban dan disuguhi kopi. “Pelaku mencekik korban, lalu membantingnya hingga meninggal dunia,” beber AKBP Arbaridi.
Tersangka sebelumnya bekerja sebagai sekuriti, tetapi menganggur setelah kontraknya habis. Peristiwa tragis ini terungkap setelah cucu korban, SK, menemukan neneknya tewas dengan wajah berlumuran darah di dalam rumah pada Rabu (15/72026) pukul 10.45. SK awalnya datang hendak meminjam jarum, namun mendapati korban sudah meninggal dengan luka di wajah dan perhiasannya hilang.
