SAH ! H. Moh. Yasin di Daulat Secara Resmi Menjadi Dewan Penasehat AWAS
KOTA BATU | Seputarhukumindonesia.com – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Aliansi Wartawan Sampang (AWAS), H. Moh. Yasin resmi dikukuhkan sebagai Dewan Penasehat Aliansi Wartawan Sampang (AWAS) periode 2025 – 2030.
Pengukuhan Dewan Penasihat tersebut berlangsung dalam rangkaian puncak kegiatan Press Gathering AWAS Tahun 2025, yang dilakukan langsung oleh Ketua AWAS, Ahmad Juma’adi dengan disaksikan seluruh jajaran pengurus dan anggota AWAS, yang bertempat di Villa Kurnia, Kota Wisata Batu, Jawa Timur, pada Minggu (14/12/2025).
Acara ini merupakan suatu bagian dari momentum penting dalam penguatan struktur organisasi serta konsolidasi anggota internal AWAS kedepan.
Cak Jum, sapaan akrab Ketua AWAS menyampaikan bahwa pengukuhan Dewan Penasehat saat ini merupakan langkah strategis organisasi untuk lebih memperkuat lagi tentang nilai moral, etika, dan profesionalisme jurnalis yang ada di Kabupaten Sampang, dan Ia menganggap bahwa peran Dewan Penasihat sangatlah penting dalam mengarahkan sekaligus sebagai pengayom organisasi.
“Dengan dikukuhkan Saudara H. Moh. Yasin sebagai Dewan Penasehat, kami yakin AWAS kedepan menjadi semakin solid, berintegritas, serta mampu menjaga marwah profesi jurnalis dalam menyampaikan informasi yang utuh dan berimbang kepada masyarakat,” harapnya.
Sementara dalam sambutannya, Dewan Penasehat AWAS yang baru dikukuhkan, H. Moh. Yasin mengucapkan terimakasih kepada seluruh keluarga besar AWAS yang telah memberikan kesempatan yang baik itu.
Mat Yasin, panggilan akrab H. Moh. Yasin menekankan pentingnya nilai kepedulian, kejujuran, dan keberanian dalam memperjuangkan kebenaran. Ia mengajak seluruh insan pers, khususnya para jurnalis yang tergabung di AWAS untuk selalu melakukan hal yang baik, dengan tetap mengedepankan sikap saling mengingatkan demi kemajuan bersama.
“Tetap terus berbuat yang terbaik dan selalu mengingatkan dalam kebaikan pada sesama,” pesan Mat Yasin pada seluruh pengurus AWAS di akhir sambutannya. (Yan’S)

