SURABAYA,Seputarhukumindonesia.com – Seorang pria berinisial S (51), warga Jalan Margorukun, Bubutan, Surabaya, diringkus Polsek Bubutan usai membacok tetangganya sendiri, ZA (33), yang sedang ikut kerja bakti di gapura Jalan Cepu Margorukun VII, Kamis (6/8/2026) dini hari.
Kapolsek Bubutan, Kompol Sandi Putra, mengungkapkan bahwa peristiwa berawal sekitar pukul 01.30 WIB, saat saksi H dan sejumlah warga, termasuk korban ZA, sedang mengecat gapura. Tak lama kemudian, tersangka S melintas dan disapa oleh saksi H. Namun, alih-alih merespons ramah, S justru berhenti dan marah-marah.
“Dia berkata, ‘Opo-opo tunggunen yo’ (Apa-apa tungguin ya), lalu pergi,” ujar Kompol Sandi, Minggu (9/8/2026).
Beberapa saat kemudian, S kembali ke lokasi dengan berjalan kaki sambil membawa sebilah mandau sepanjang 50 sentimeter. Ia langsung mengacungkan dan memukulkan senjata tersebut ke arah warga yang sedang kerja bakti. Melihat situasi mencekam, korban ZA mencoba melerai dan meminta maaf. Namun, tersangka justru semakin emosi dan mengira ZA membela warga lain.
“Tersangka lalu mengayunkan parang ke arah korban. Korban berusaha menangkis dengan tangan kiri, sehingga mengalami luka bacok yang cukup dalam,” jelas Kapolsek.
Setelah membacok ZA, tersangka memerintahkan seluruh warga untuk masuk ke kampung. Sementara itu, korban segera ditolong warga dan dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapat perawatan medis.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Bubutan. Setelah penyelidikan, polisi menangkap S di rumahnya dan menyita barang bukti berupa sebilah mandau berwarna silver dengan gagang dari tanduk rusa.
“Tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 tentang penganiayaan,” pungkas Kompol Sandi.
Penulis : Mza
Editor : Mashuri
