SURABAYA,Seputarhukumindonesia.com – Seorang pria berinisial N (30), warga asal Sumenep yang tinggal di Surabaya, ditangkap polisi atas kasus pencurian kursi besi milik Pemerintah Kota Surabaya. Aksi nekatnya terungkap setelah sejumlah kursi fasilitas umum (fasum) hilang dari beberapa titik di Jalan Prof Dr Moestopo, Jalan Dr Soetomo, hingga Jalan Embong Malang.
Pelaku yang bekerja sebagai pegawai salah satu klinik di Surabaya ini mengaku mendapatkan ide mencuri dari seorang tukang loak. “Dikasih tahu tukang loaknya, kalau besi bisa dijual sampai beratus-ratus ribu. Saya sudah tujuh kali mencuri,” ucap N saat diinterogasi Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfhie, dalam unggahan Instagram yang dilihat pada Senin (10/8/2026).
Aksi pencurian dilakukan N pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Ia mengincar kursi yang bautnya sudah lepas atau keropos agar mudah diangkat. Tanpa sepengetahuan atasannya, pelaku menggunakan mobil ambulans klinik tempatnya bekerja sebagai sarana pengangkut.
“Saya goyang-goyang dulu, lalu angkat zig-zag. Ambulans saya dekatkan ke trotoar, lalu satu per satu saya dorong masuk,” jelas N. Ia mengaku sengaja memilih kursi pinggir jalan karena tidak ada pengawasan dan dianggap mudah dijangkau.
Kanitreskrim Polsek Gubeng, Iptu Dwi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku kami amankan pada Kamis (6/8/2026). Ia beraksi sendiri dan masih kami kembangkan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita empat buah kursi besi milik Pemkot Surabaya dan satu unit mobil ambulans Suzuki APV yang digunakan sebagai alat angkut.
