SURABAYA,Seputarhukumindonesia.com – Tim Patroli Presisi Subdit Gasum Ditresnarkoba Polda Jawa Timur mengamankan seorang pria diduga pengedar narkotika jenis tembakau gorila di kawasan Jalan Nambangan, Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Surabaya, pada Sabtu (8/8/2026) dini hari.
Terduga pelaku berinisial AZA (20), warga Simogunung Kramat, Surabaya, ditangkap saat petugas melaksanakan patroli rutin antisipasi tindak pidana curas, curat, dan curanmor (3C) dengan 19 personel menggunakan kendaraan roda dua, mulai pukul 01.00 WIB.
Komandan Tim Patroli Presisi, Ipda Arief Kurniawan, menjelaskan bahwa saat melintas, petugas melihat seorang pria yang bertingkah mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang. Anggota patroli kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan identitas serta barang bawaan.
“Dari hasil pengecekan, ditemukan sebungkus rokok yang di dalamnya terdapat kemasan berlapis perekat warna cokelat berisi narkotika jenis tembakau gorila,” ujar Ipda Arief, Senin (10/8/2026).
Selain satu plastik kecil berisi tembakau gorila, polisi juga menyita satu unit ponsel milik terduga pelaku. Panit IV Siturjawali Subdit Gasum Ditresnarkoba Polda Jatim menambahkan bahwa setelah dilakukan interogasi awal, AZA beserta barang bukti langsung diserahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses hukum lebih lanjut.
“Yang bersangkutan kita serahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” pungkasnya.
