ACEH,Seputarhukumindonesia.com – Peringatan Hari Damai ke-21 di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, berlangsung khidmat pada awalnya. Ribuan warga dari berbagai kabupaten/kota memadati lokasi untuk mengikuti zikir, doa tolak bala, dan orasi peringatan 21 tahun penandatanganan MoU Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka.
Namun, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 11.25 WIB, suasana berubah drastis. Setelah orasi usai, sekelompok massa yang tergabung dalam gabungan anak syuhada dan elemen masyarakat berusaha menurunkan bendera Merah Putih dari salah satu tiang kompleks masjid dan menggantinya dengan bendera bulan bintang. Seseorang memanjat tiang, melepas tali Merah Putih, dan melemparkannya ke bawah. Dua warga lainnya menyusul membawa bendera bulan bintang.
Aparat TNI yang berjaga segera melarang aksi tersebut. Tembakan peringatan dilepaskan ke udara, namun justru memicu ketegangan. Massa mengejar personel TNI hingga ke depan Gedung DPRK Banda Aceh dan Simpang Kodim. Batu, botol mineral, dan benda keras beterbangan. Mobil personel Brimob turut dilempari, dan sejumlah kendaraan di sekitar masjid mengalami kerusakan.
Aparat gabungan TNI-Polri membalas dengan tembakan peringatan tambahan, semprotan air, dan gas air mata. Di tengah kekacauan, satu sepeda motor dinas TNI yang terparkir dibakar. Sejumlah warga dilaporkan terluka, satu di antaranya mengalami luka di kepala dan dilarikan ke rumah sakit. Selongsong peluru ditemukan berserakan di jalan.
Meski kericuhan akhirnya mereda, massa masih bertahan di sekitar Masjid Raya Baiturrahman sebagai bentuk protes atas larangan pengibaran bendera bulan bintang. Aparat pun melokalisir kawasan agar keributan tak meluas ke pusat kota.
Belum usai kisah di Aceh, ancaman lain muncul dari Papua. Kelompok TPNPB-OPM melalui juru bicara Sebby Sambom dan sejumlah komandan lokal, termasuk Kodap III Ndugama, melarang masyarakat asli Papua serta pejabat daerah menggelar atau mengikuti upacara Merah Putih. Mereka menilai perayaan cukup digelar di Jakarta bersama Presiden dan mengimbau pengibaran Bintang Kejora pada 1 Desember.
Ancaman tersebut secara khusus menyasar Wamena dan sekitarnya, dengan klaim pasukan siap membuka medan perang hingga pusat kota. Wilayah yang disebut sebagai zona konflik dan dilarang dimasuki non-Papua serta aparat keamanan meliputi Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nduga, Puncak Jaya, Intan Jaya, Maybrat, Dogiyai, Paniai, dan Deiyai. Ancaman ini muncul di tengah laporan dugaan intimidasi, penganiayaan, pembunuhan terhadap warga sipil, guru, misionaris, serta pembakaran fasilitas sekolah oleh kelompok bersenjata.
Menghadapi situasi tersebut, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang menegaskan bahwa TNI-Polri tidak akan terpengaruh. Pengamanan diperketat dan personel diperbanyak di Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua. Polda Papua menyiagakan sekitar 7.000 personel gabungan untuk mengamankan rangkaian peringatan di wilayah Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Kedaulatan Negara, Lenis Kogoya, juga meminta OPM mengosongkan Wamena agar aktivitas masyarakat dan persiapan HUT ke-81 tidak terganggu.
Di sisi lain, suasana justru meriah di Sentani, Kabupaten Jayapura. Kirab dan pembentangan Merah Putih raksasa berukuran 120 x 80 meter melibatkan sekitar 1.200 peserta dari TNI-Polri, Basarnas, pelajar, dan masyarakat.
Menjelang 17 Agustus, Indonesia seakan menampilkan dua layar: di satu sisi, Merah Putih dibentangkan dengan megah; di sisi lain, bendera menjadi ajang perebutan yang memicu konflik.
Semoga yang berkibar pada 17 Agustus nanti bukanlah emosi, batu, atau gas air mata. Sebab kemerdekaan semestinya dirayakan dengan kepala tegak, bukan dengan kepala menunduk menghindari lemparan batu.
Penulis : Mza
Editor : Mashuri
