JAKARTA SEPUTAR HUKUM INDONESIA. ID — Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Keluarga Besar *Wage Rudolf Soepratman* menyampaikan apresiasi dan klarifikasi resmi terkait pelurusan sejarah serta pelestarian warisan Pahlawan Nasional pencipta lagu _Indonesia Raya_.
Pernyataan disampaikan *Augustiani H.*, ahli waris Keluarga Besar W.R. Soepratman, Minggu (17/08/2026).
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bp. Herry Bimantara selaku Ketua Umum Komunitas ARSAS beserta pengurus dan anggota atas dukungan terhadap pelurusan silsilah, pelestarian sejarah, dan perlindungan karya-karya W.R. Soepratman,” ujar Augustiani.
*Pelurusan Sejarah Dimulai Sejak 1970-an*
Augustiani menjelaskan, upaya pelurusan sejarah diinisiasi oleh almarhum suaminya, *Anthony C. Hutabarat, S.H.*, yang menerima amanah langsung dari Ibu Roekiyem Soepratijah, kakak tertua W.R. Soepratman, pada tahun 1970-an.
Selama lebih dari 25 tahun, keduanya menelusuri keberadaan keturunan kakak-adik W.R. Soepratman ke berbagai daerah. Dari penelusuran itu, keluarga juga menemukan dan menyatukan kembali makam ayahanda di Pemalang dan ibunda di Cimahi.

“Pada 1979, suami saya ditunjuk sebagai kuasa ahli waris oleh keluarga tertua untuk mengurus peninggalan W.R. Soepratman. Lalu pada 9 Maret 1989 kami mendirikan Yayasan Wage Rudolf Soepratman yang beranggotakan seluruh keluarga besar,” jelas Augustiani.
*Luruskan Soal Silsilah dan Hak Cipta*
Keluarga menegaskan silsilah asli W.R. Soepratman telah disahkan Pengadilan Negeri Jakarta tahun 2006. Namun silsilah tersebut disebut sempat digunakan pihak lain untuk mendirikan yayasan tanpa persetujuan keluarga.
“Kami meluruskan bahwa keanggotaan yayasan-yayasan tersebut diragukan dan berada di luar garis silsilah resmi keluarga,” tegasnya.
Terkait hak cipta, pada 14 Maret 1960 Kementerian Pendidikan telah memberikan penghargaan Rp250.000 kepada 4 kakak W.R. Soepratman atas penyerahan Hak Cipta _Indonesia Raya_ kepada Pemerintah tanpa syarat.
Keluarga menyesalkan adanya pihak yang mendaftarkan kembali hak cipta lagu tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan keluarga.
*Bukti Kepedulian Keluarga*
Keluarga juga meluruskan anggapan tidak peduli terhadap warisan W.R. Soepratman. Pada 1999, keluarga menandatangani persetujuan dengan Bank Indonesia untuk penerbitan uang pecahan Rp50.000 bergambar W.R. Soepratman.
Keluarga juga mengawal renovasi Taman Makam Pahlawan W.R. Soepratman di Surabaya bersama Bank Indonesia dan Pemprov Jawa Timur.
Untuk biola asli milik W.R. Soepratman, keluarga memastikan saat ini tersimpan dan dirawat dengan baik di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat.
*Tegaskan W.R. Soepratman Tidak Menikah*
Keluarga menegaskan W.R. Soepratman tidak pernah menikah dan tidak memiliki keturunan. Hal ini berdasarkan pengakuan pihak yang sebelumnya disebut “janda” serta tidak dilibatkannya pihak tersebut dalam dokumen resmi Bank Indonesia 1999.
*Sekilas Sang Pencipta Indonesia Raya*
W.R. Soepratman lahir 9 Maret 1903 di Jatinegara, anak ke-7 dari 9 bersaudara. Lagu _Indonesia Raya_ pertama kali dikumandangkan pada Kongres Pemuda II, 28 Oktober 1928.
Karena karya itu, ia mengalami tekanan kolonial dan sempat dipenjara di Kalisosok, Surabaya. W.R. Soepratman wafat 17 Agustus 1938 di Surabaya dan dimakamkan secara Islam. Ia dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional pada 20 Mei 1971.
“Di setiap 17 Agustus lagu _Indonesia Raya_berkumandang di seluruh dunia. Jangan lupakan nama Wage Rudolf Soepratman. Beliau wafat di hari yang sama, tidak pernah merasakan kemerdekaan yang diperjuangkannya,” pungkas Augustiani.
Jurnalis isw89
