SURABAYA,Seputarhukumindonesia.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu hingga ke akar-akarnya. Dalam pengungkapan kasus ini, dua tersangka diamankan, masing-masing berperan sebagai kurir dan bandar. Sebanyak 100 poket sabu siap edar dengan berat total 250,16 gram (2,5 ons) ditemukan di sebuah unit Rusunawa Sombo, Surabaya.
Kedua tersangka yang diamankan adalah MZK (26), warga Dupak Bangunrejo, Surabaya, yang bertindak sebagai kurir, dan ABA (36), warga Ampel Gading, Malang, yang merupakan bandar. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menegaskan, “Ini komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” Rabu (19/8/2026).
Pengungkapan jaringan antar kota ini berawal dari penggerebekan di tempat kos tersangka MZK di Jalan Dupak Bangunrejo. Saat penangkapan pertama, polisi tidak menemukan barang bukti. Setelah dilakukan interogasi, MZK mengaku menyimpan sabu di rumah orang tuanya.
Tim langsung bergerak menuju Rusunawa Sombo, Surabaya, tempat tinggal orang tua MZK. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 100 poket sabu dengan berat total 2,5 ons serta alat pembagi sabu di kamar tersangka. “Ia menjadikan rumah orang tuanya sebagai safe house. Kami amankan seluruh barang bukti dan tersangka,” ujar AKBP Dodi.
Dari hasil interogasi, MZK yang merupakan mantan juru parkir (jukir) mengaku mendapatkan sabu dari ABA. Polisi kemudian memburu ABA hingga berhasil ditangkap di Blitar. ABA mengakui bahwa sabu yang dibawa MZK adalah miliknya.
MZK mengaku sabu tersebut akan dijual dengan harga bervariasi. Ia harus membayar Rp550.000 per gram kepada ABA atas sabu yang berhasil dijual. MZK juga mengaku sudah empat kali menerima kiriman sabu dari ABA. “Ini pengiriman paling banyak 2,5 ons. Selama ini MZK mengambil secara ranjau dan menjual sendiri, meski sesekali dikendalikan oleh ABA,” tambah AKBP Dodi. (mza)
