SIDOARJO ll SEPUTAR HUKUM INDONESIA. COM – Petugas Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng) di Waru, Sidoarjo, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam masakan Bali. Peristiwa ini terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 08.45 WIB, saat petugas pemeriksa di area Pintu Utama (P2U) mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung perempuan berinisial SA (31).
SA diketahui hendak menjenguk suaminya, RF (33), yang merupakan warga binaan di rutan tersebut. Kecurigaan petugas semakin kuat saat SA berada di aula kunjungan. Petugas lalu berkoordinasi dengan Kepala Regu Pengamanan (Karupam) dan Wakil Kepala Regu Pengamanan (Wakarupam) untuk melakukan pengawasan lebih lanjut. Keduanya kemudian memutuskan untuk membawa SA dan RF ke Pos Karupam guna menjalani pemeriksaan mendalam.
Hasil pemeriksaan mengejutkan. Petugas menemukan lima paket kristal putih berukuran sedang dan satu gulungan kecil yang diduga kuat berisi sabu. Seluruh barang haram tersebut disembunyikan di dalam masakan Bali berisi telur, tahu, dan ikan tongkol yang dibawa oleh SA.
RF sendiri diketahui merupakan narapidana dengan vonis dua tahun berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan telah menjalani masa hukuman selama satu tahun tujuh bulan. Selain itu, RF juga diketahui satu kamar dengan MS (48), warga binaan lain yang sedang menjalani hukuman tujuh tahun atas pelanggaran Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa masa tahanan satu tahun tiga bulan.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengapresiasi ketelitian dan kewaspadaan petugas dalam menjalankan prosedur pemeriksaan. “Keberhasilan ini merupakan hasil dari kewaspadaan dan ketelitian petugas dalam melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya, Selasa (8/9/2026).
Tristiantoro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba memasukkan narkotika atau barang terlarang lainnya ke dalam rutan. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba memasukkan narkotika maupun barang terlarang lainnya ke dalam rutan,” tegasnya.
Setelah pengungkapan tersebut, petugas langsung mengamankan SA beserta barang bukti, lalu berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum. Tristiantoro menambahkan, pencegahan dan pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama dalam tugas pengamanan, sehingga pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaan dilakukan secara berlapis demi mencegah hal serupa terulang. (mza)
