SURABAYA ll SEPUTAR HUKUM INDONESIA.COM – Polsek Sukolilo berhasil menangkap empat anggota komplotan jambret yang telah beraksi sebanyak 10 kali di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Keempat tersangka adalah RPH (27), RM (38), RI (26), dan MPALW (26). Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukolilo setelah sepuluh hari penyelidikan, tepat saat para pelaku hendak beraksi kembali.
Para tersangka mengaku kerap menyasar korban yang mengenakan perhiasan emas. Dalam satu aksinya, mereka bahkan pernah mendapatkan emas seberat 29 gram yang dijual seharga Rp40 juta. RPH alias Dugul, yang berperan sebagai eksekutor, mengatakan bahwa keuntungan terbesar berasal dari gelang emas, dengan rata-rata hasil per aksi mencapai Rp4 juta. “Hasil emas kami jual ke penadah berinisial H di daerah Blauran,” ujar RPH, Rabu (9/9/2026).
Dalam komplotan ini, peran para tersangka saling bergantian. RPH bertindak sebagai joki, RM sebagai eksekutor, RI juga sebagai joki, dan MPALW berperan sebagai sweeper atau penghalau jika ada kejaran. AKP Yunus, Kapolsek Sukolilo, mengungkapkan bahwa mereka kerap berganti pasangan dalam beraksi, sehingga polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain.
Aksi terakhir mereka terjadi di depan Kelurahan Gebang Putih, Sukolilo, Surabaya, pada Jumat (14/8/2026) pukul 15.00 WIB. Modusnya, pelaku memepet korban lalu merampas kalung emas yang dikenakan, kemudian kabur berpencar. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Ari Widodo, menambahkan bahwa saat ini dua orang DPO (Daftar Pencarian Orang) masih diburu, salah satunya diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan. “Kami terus kejar dan perdalam jaringan mereka,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini juga disebut pernah menjambret hingga menyebabkan korban luka parah bahkan meninggal dunia di Jalan Mulyosari dan Jalan Ir. Soekarno, Surabaya. Lokasi aksi mereka tersebar di berbagai titik, antara lain Jalan Ahmad Yani, Sawentar, Sutorejo, Tenggilis, Kalirungkut, hingga wilayah Waru dan Sedati di Sidoarjo.
Dua di antara tersangka ternyata residivis. RPH pernah ditahan Polsek Mulyorejo pada Maret 2024, sedangkan RM pernah ditangkap Polsek Jambangan (2021) dan Polsek Tenggilis Mejoyo (2023) dalam kasus serupa.
Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu para pelaku yang masih buron demi memberikan rasa aman kepada masyarakat. (*)
