SURABAYA, SEPUTAR HUKUM INDONESIA ID- Praktek akuntabilitas dan standar tata kelola publik di Kantor Pertanahan (BPN) Surabaya I kembali berada di bawah sorotan tajam. Dugaan disfungsi tata kelola administrasi dan pelanggaran asas keterbukaan informasi memaksa Lembaga Swadaya Masyarakat Anak Bangsa Berjiwa Intelektual (LSM-ABABIL) mengambil langkah hukum regresif, akan menyeret instansi vertikal tersebut ke meja pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur. “(Jumat, 02-10-2026)”.
Langkah tegas ini bermula dari kebuntuan sistemik saat, Fathur Rohman selaku Ketum LSM ABABIL mendampingi Ustad Rifa’I warga Kampung Malang, Tegalsari, Surabaya dalam melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Bukannya mendapatkan kepastian hukum dan alur normatif, proses administrasi tersebut justru diwarnai anomali prosedur yang mencederai prinsip kepastian layanan.
Saat berkas diserahkan ke loket pengukuran, petugas BPN Surabaya I alih-alih memproses sesuai standar operasional, justru mengarahkan pemohon ke personel keamanan (security) untuk melakukan verifikasi ploting (cekplot). Anomali kian menguat ketika personel keamanan memanggil oknum petugas teknis untuk membawa berkas ke lantai atas. Tanpa transparansi dokumen teknis maupun bukti administratif yang dapat dipertanggungjawabkan, oknum tersebut hanya menyampaikan secara lisan bahwa tanah pemohon diduga telah terbit sertifikat, sembari menyarankan permohonan bersurat resmi, “Tutur Ketum LSM ABABIL”.
Menolak kepastian hukum yang sebatas “katanya”, LSM ABABIL melayangkan surat keberatan resmi. Namun, BPN Surabaya I memilih sikap bungkam. Waktu tanggapan normatif diabaikan total, hingga surat keberatan kedua yang dilayangkan pun berakhir tanpa respons formal.
Ketum LSM ABABIL menilai pola pendelegasian informasi ambigu dan pengabaian bersurat ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan potret gamblang dari maladministrasi yang terstruktur.
“Sistem layanan di BPN Surabaya I terkesan buram dan konfliktual. Bagaimana mungkin informasi krusial status hukum tanah warga hanya disampaikan secara lisan via jalur non-prosedural? Ketika kami menempuh jalur konstitusional melalui surat resmi, mereka justru menunjukkan resistensi pasif dengan bungkam. Ini merupakan artikulasi nyata dari pelanggaran Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tegas Ketum LSM ABABIL.

Dua kali pengabaian atas hak koreksi warga ini menjadi dasar kuat bagi LSM ABABIL untuk mengeskalasi perkara ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia guna mendesak investigasi komprehensif, audit kinerja, serta evaluasi sistemik.
“Imbuhnya”. Secara khusus, Ketum LSM ABABIL menaruh harapan besar agar pimpinan BPN Surabaya I tidak tutup mata dan segera merespons kebuntuan ini dengan langkah-langkah konkret, kami tidak menuntut hal yang berlebihan. Kami hanya berharap BPN Surabaya I memiliki kebesaran jiwa untuk membenahi internalnya, membuka ruang dialog yang transparan, dan menghentikan pola-pola pembungkaman terhadap permohonan hak atas tanah rakyat kecil. “Pungkasnya”.
*Reporter : Redaksi
