Bantah Tudingan Tertutup ; CSR PT SSS Tegaskan Wajib Terus Dilakukan dan Dipertanggungjawabkan ke Holding
SAMPANG | Seputarhukumindonesia.com – Isu tidak transparannya program Corporate Social Responsibility (CSR), sempat memunculkan persepsi liar pasca kegiatan audiensi antara Lembaga Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) dengan pihak Manajemen PT. Sampang Sarana Shorebase (PT SSS).
Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor PT. SSS, pada Kamis (15/01/2026) siang, para pemuda yang tergabung di Lembaga Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) menyoroti masalah anggaran CSR yang teralokasikan untuk apa serta bagaimana bentuk pertanggungjawabannya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Manajemen PT SSS mencoba meluruskan sejumlah persepsi yang berkembang ditataran publik, bahwasannya terkait program Corporate Social Responsibility (CSR) ini tetap menjadi suatu kewajiban untuk tetap dilakukan sesuai pada mekanisme serta aturan yang jelas.
Direktur Utama (Dirut) PT SSS, Hj. Insiyatun, SH. MH menyampaikan, bahwa perusahaan tidak pernah lalai terhadap kewajiban sosial.
Pihaknya menegaskan bahwa setiap tahun PT SSS mengalokasikan anggaran CSR sekitar 2 – 4 persen anggaran perusahaan yang teralokasikan dalam berbagai bentuk program sosial kemasyarakatan.
“Tiap tahun kami berkewajiban menganggarkan dana CSR, wujudnya bisa untuk bidang lingkungan, sosial, keagamaan serta lainnya,” papar perempuan berparas cantik ini menjelaskan.
Lebih lanjut, Insiyatun mencontohkan dari beberapa program yang telah terealisasi, diantaranya ; penanaman mangrove, support pada kegiatan keagamaan, hingga bantuan hewan qurban pada sejumlah lembaga ataupun yayasan di momentum hari raya keagamaan.
Adapun permintaan PAPEDA agar PT SSS membuka keseluruhan dokumen dari berbagai pengajuan bantuan dana CSR beserta nominal anggarannya, pihak manajemen juga memberikan klarifikasi bahwasannya masalah prosedur pelaporan program CSR harus mengikuti mekanisme resmi perusahaan.
Direktur Operasional (DirOps) PT SSS, Prasatyo juga turut menjelaskan, bukan ranah pihaknya yang memiliki kewenangan dalam mempublikasikan ataupun melaporkan secara detail tentang nominal keuangan secara sembarangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT SSS, Jakfar juga memberikan pemahaman, bahwa PT. SSS adalah perusahaan jasa terbatas dan bukan perusahaan terbuka, yang merupakan perusahaan manajemen rantai pasokan dan beroperasi di sektor minyak dan gas, serta dimiliki oleh PT. Geliat Sampang Mandiri (PT GSM) Perseroda dan Persatuan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Trunojoyo Sampang selaku pemegang saham.
Maka, terkait segala bentuk pertanggungjawaban sebagai anak perusahaan, secara aturan Undang-Undang Perseroan itu ada batasannya, yaitu ke perusahaan induk (holding company) di dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai rule of law-nya.
“Mohon untuk juga dimengerti, tidak semua jawaban bisa memuaskan dari apa yang ditanyakan publik” ucap lawyer ganteng ini.
Menurut Jakfar, yang dilakukan pihak manajemen tidak pada konteks ketertutupan, namun itu merupakan suatu bentuk kepatuhan terhadap struktur serta regulasi internal korporasi yang mengatur tata kelola pelaporan keuangan BUMD dan anak perusahaannya.
Intinya, lanjut Jakfar, publik juga diharapkan menghargai apa yang menjadi jawaban yang ada, karena perusahaan tetap menjelaskan sesuai batasan-batasan yang ada.
“Sebagai suatu bentuk keterbukaan, kami tetap selalu menerima untuk selalu berdialog dan menjawab semua pertanyaan dari siapapun, termasuk PAPEDA, tentunya tetap disesuaikan pada kapasitas serta kewenangan yang kami miliki,” tambahnya di akhir penjelasannya.
Manajemen PT SSS juga selalu berkomitmen memastikan bahwa seluruh pelaksanaan program CSR dilakukan sesuai pada pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta mekanisme pelaporannya ke induk perusahaan sebagai entitas yang bertanggungjawab ke Pemerintah Daerah. (Yan’S)

