Bentuk Satgas KTR, Pemkab Sampang Terapkan Area Bebas Asap Rokok
Sampang, Seputarhukumindonesia.com, —
Pemerintah Kabupaten Sampang resmi melantik dan mengukuhkan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) sekaligus menggelar pelatihan peningkatan kapasitas pada Kamis (27/11/2025). Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Pemkab Sampang ini diikuti puluhan peserta dari berbagai instansi strategis yang berperan penting dalam implementasi kebijakan kesehatan daerah.
Acara dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang yang hadir mewakili Bupati. Hadir pula tim Research Group Tobacco Control Universitas Airlangga, Kepala Kantor Kemenag Sampang, para staf ahli, para asisten, kepala OPD, kepala bagian Setda, serta seluruh camat se-Kabupaten Sampang. Keterlibatan banyak unsur tersebut menjadi bukti kuatnya sinergi pemerintah daerah dalam memastikan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berjalan efektif.
Pembentukan Satgas KTR dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga sterilitas area publik dari aktivitas merokok. Ruang-ruang pelayanan masyarakat, kantor pemerintahan, fasilitas pendidikan, rumah sakit, serta tempat ibadah menjadi prioritas pengawasan guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. Upaya ini sekaligus menjadi langkah preventif dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Sampang.
Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa pengukuhan Satgas KTR tidak boleh dianggap sebagai seremonial semata. Ia menekankan bahwa keberadaan Satgas harus memberikan dampak nyata melalui pengawasan tegas dan edukasi berkelanjutan.
“ Satgas KTR harus menjadi garda terdepan dalam edukasi, sosialisasi, dan pengawasan. Kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab bersama, dan keberhasilan kebijakan KTR sangat ditentukan oleh ketegasan serta kepedulian kita semua,” tegasnya.
Setelah prosesi pelantikan, peserta mengikuti pelatihan intensif mengenai teknis pengawasan, prosedur penindakan bagi pelanggar KTR, serta strategi komunikasi publik agar pesan kesehatan dapat tersampaikan secara efektif. Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi Satgas dalam menjalankan tugas di lapangan secara profesional dan terukur.
Pemkab Sampang berharap, melalui pengukuhan dan pembekalan tersebut, penerapan KTR tidak sebatas pada instruksi regulatif, tetapi berkembang menjadi budaya hidup baru yang menghargai ruang publik bebas asap rokok. Perubahan budaya ini dinilai penting untuk mendukung kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Pemerintah Kabupaten Sampang bersama seluruh instansi terkait menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan berkelanjutan demi menekan paparan asap rokok di ruang publik. Dengan hadirnya Satgas KTR yang telah dibekali kompetensi, pemerintah optimistis bahwa upaya mewujudkan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan produktif dapat berjalan lebih efektif serta berkesinambungan.
(Dim’s)

