DPRD dan Pemkab Sampang Setujui Raperda tentang APBD Tahun 2026
Sampang, Seputarhukumindonesia.com, —
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Madura JawaTimur, untuk mengesahkan /persetujuan bersama Raperda atas APBD TA. 2026 dan penyampaian Propemperda TA. 2026, Jum’at (28/11/2025), di ruang Graha Paripurna DPRD Sampang.
Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan menyampaikan, pada rapat paripurna sebelumnya, Raperda tentang APBD TA. 2026 dan Propemperda TA. 2026 sudah disikapi fraksi-fraksi DPRD melalui pemandangan umum.
Dalam kesempatan itu, Rudi Kurniawan menyampaikan APBD TA 2026 yang telah disetujui legislatif dan eksekutif Kabupaten Sampang, sebesar Rp1,98 Triliun dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“ Kami berharap APBD TA. 2026 ini benar-benar dimanfaatkan sebaik-baiknya. Setiap program dan anggaran yang telah disepakati harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Ia juga telah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Raperda APBD 2026, mulai dari Badan Anggaran, perangkat daerah, hingga seluruh fraksi di DPRD Sampang.
” Proses panjang yang telah kita lalui merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tambahnya.
Selanjutnya, pemaparan laporan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan oleh Anggota Banggar DPRD Sampang, Shohebus Sulton.
Laporan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14/2025 Pedoman Penyusunan APBD 2026 dan Permendagri No. 33/2017 tentang teknis penyusunan APBD.
Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah paling lambat 1 bulan sebelum tahun anggaran.
Rincian Anggaran 2026
Pendapatan Daerah diproyeksikan Rp 1.914.706.448.449, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 427.124.187.449 dan Pendapatan Transfer Rp 1.514.582.261.000
“ Sementara belanja daerah diproyeksikan Rp 1.982.300.455.020. Di antaranya, Belanja Operasi Rp 1.590.279.900.080, Belanja Modal Rp 103.820.132.723, Belanja Tak Terduga Rp 5.000.000.000 dan Belanja Transfer Rp 283.200.422.217,” paparnya.
Selain itu, politisi dari partai Gerindra itu juga menyampaikan beberapa catatan penting Banggar dan berharap kepada pemerintah terkait. Dengan adanya penurunan transfer pusat Pelayanan publik dan program prioritas tetap dibiayai secara efektif.
“ Kami Badan Anggaran menyadari masih ada keterbatasan, sehingga masukan dari semua pihak sangat dinantikan,” imbuh harapnya.
Sementara dalam sambutannya, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas Raperda APBD 2026, mulai dari tingkat fraksi, komisi, hingga Badan Anggaran.
Ia menegaskan bahwa saran, himbauan, dan koreksi dari fraksi akan menjadi masukan penting untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan masyarakat Sampang.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77/2020, Raperda APBD 2026 yang telah disepakati bersama akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
“ Semoga APBD TA. 2026 ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan membawa kemajuan bagi Kabupaten Sampang,” tutupnya.
(Dim’s)

