Komitmen Berantas Rokok Ilegal ; Pemkab Sampang Sinergi Bersama Bea Cukai Madura Musnahkan 36 Ribu Rokok Bodong Hasil Sitaan
SAMPANG | Seputarhukumindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Madura Pamekasan menggelar pemusnahan barang kena cukai ilegal berupa rokok tanpa pita cukai dan tembakau oplosan.
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan(Bappeda Litbang) Kabupaten Sampang, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh sejumlah unsur terkait, di antaranya Satpol PP Sampang, Bea Cukai Madura, aparat penegak hukum (APH), serta perwakilan instansi vertikal dan daerah. Kegiatan ini merupakan hasil operasi gabungan yang dilaksanakan sepanjang bulan Oktober hingga bulan November 2025 di wilayah Kabupaten Sampang.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan menindak, tetapi juga mengedepankan aspek sosialisasi dan edukasi.
“Ini adalah hasil operasi bersama dengan sinergi antara Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Sampang, khususnya Satpol PP. Programnya milik Satpol PP, kami mendampingi dalam pelaksanaan,” ujarnya. Rabu, (17/12/2025).
Menurut Andru, operasi gabungan melibatkan berbagai unsur APH, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri.
“Sasarannya telah ditentukan oleh Satpol PP berdasarkan pemetaan yang telah dilakukan. Operasi ini menyasar pasar, jalur distribusi, hingga titik-titik yang terindikasi terlibat peredaran rokok ilegal,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa mayoritas rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari wilayah Kabupaten Sampang. Kedepan, Bea Cukai akan terus memperkuat kolaborasi lintas sektor.
“Tahun depan kami akan kembali melaksanakan operasi bersama, tidak hanya di toko-toko dan pasar, tetapi juga menyasar produsen dan jalur distribusi rokok ilegal di Sampang,” tegas Andru.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suaidi Asyikin, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah mendeteksi sekitar 36.000 batang rokok ilegal yang tersebar di 14 kecamatan.
“Untuk titik-titik detailnya masih dalam proses penyelidikan dan bersifat tertutup,” ungkapnya.
Terkait produsen rokok ilegal, Suaidi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan dan pendataan.
“Produsennya sudah kami ketahui dan sudah didatangi. Namun jumlah pastinya masih dalam proses penjadwalan penindakan lanjutan,” jelasnya.
Dalam penanganan pelanggaran, Bea Cukai dan Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif pada pelanggaran pertama.
“Kami lakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu. Namun apabila pelanggaran dilakukan berulang, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Andru. (Yan’S)

