LA-GERTAK Laporkan Dugaan Korupsi Dana Pungli Sertifikasi di Lingkungan Kemenag Sampang
Sampang, Seputarhukumindonesia.com, —
Lembaga Gerakan Transparansi Anti Korupsi (LA-GERTAK) Sampang resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan dana sertifikasi guru di lingkungan kantor (Kemenag) Kabupaten Sampang, Madura JawaTimur.
Pelaporan yang diajukan ke Kejaksaan Negeri Sampang ini dilakukan setelah banyaknya laporan atau aduan dari para guru yang merasa terbebani dan terzolimi atas keberadaannya pungutan liar tersebut.
” Setelah mendapati laporan tersebut, bahwa pungutan ini adalah pelanggaran berat dan sudah berlangsung secara terstruktur dan masif, sehingga harus segera ditangani oleh pihak aparat penegak hukum,” tegas Asmadi, ketua LA-GERTAK Sampang, usai menyerahkan berkas laporan.
Disebutkan bahwa kegiatan pungli itu terjadi setiap kali guru akan mencairkan honor sertifikasi, ada pungutan liar sebesar Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per orang. Pengumpulan dana diduga melalui oknum pengawas madrasah yang berjumlah 67 orang, dan berlangsung sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Asmadi menjelaskan bahwa jumlah total guru PNS, guru TPG, hingga guru TPS yang terdampak mencapai 9.448 orang. “Jika dugaan pungutan ini terjadi terhadap seluruh guru, maka potensi kerugian mencapai Rp 18,89 miliar dalam setahun,” ungkapnya, Kamis (11/12/2025).
Menurutnya, sebagian guru yang melapor mengaku terpaksa membayar pungutan karena takut sertifikasi mereka dipersulit jika menolak.
“ Ada juga guru yang mengaku tidak berani menolak karena merasa berada dalam posisi tertekan,” tambahnya.
Berkas laporan yang diserahkan Asmadi beserta anggota LA-GERTAK berisi uraian modus, aliran setoran, serta jabatan oknum yang diduga terlibat.
“ Kami tidak menuding siapa pun bersalah. Kami hanya menyerahkan dugaan dan bukti awal, selanjutnya kami percayakan kepada Kejaksaan untuk memproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Sampang melalui Layanan Satu Pintu (PTSP) membenarkan bahwa laporan tersebut telah resmi diterima. Petugas layanan menyampaikan bahwa pimpinan sedang berada dalam agenda kedinasan.
“ Laporan dari pihak pelapor sudah kami terima, dan pasti akan kami sampaikan kepada pimpinan begitu beliau kembali,” ujar petugas PTSP kepada awak media.
Di akhir keterangannya, Asmadi memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal laporan ini hingga tuntas.
“ Kami ingin hak guru tidak lagi dikaitkan dengan pungutan yang tidak berdasar. Negara harus hadir melindungi mereka,” tutupnya.
Adapun Kemenag Sampang ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya dugaan pungli dan menyatakan akan melakukan pengecekan internal apabila laporan tersebut diterima secara resmi.
#Dim’s

