Marwah Wartawan Bukan Soal Organisasi Tapi Karya Jurnalistik
REMBANG, seputarhukumindonesia.com-Sejumlah insan pers di Rembang menyampaikan sikap tegas menanggapi pemberitaan berjudul “Ini 4 Organisasi Wartawan Resmi di Dewan Pers, PWI Rembang Himbau Tolak Permintaan THR Mengaku dari Wartawan”. Sikap ini disampaikan sebagai hak jawab dan hak koreksi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, untuk meluruskan potensi kesalahpahaman publik terhadap profesi wartawan.jumat/6/03/26.
Para jurnalis yang tergabung dalam forum diskusi pada Kamis (05/03/2026) mengapresiasi himbauan untuk menolak permintaan THR dari oknum tak bertanggung jawab. Langkah tersebut dinilai positif dalam membersihkan citra pers dari praktik-praktik yang mencederai kode etik. Namun, mereka menyayangkan adanya narasi yang menggeneralisasi wartawan hanya berdasarkan keanggotaan pada organisasi tertentu yang menjadi konstituen Dewan Pers.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pers dengan jelas mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Artinya, status profesional seorang wartawan ditentukan oleh aktivitas jurnalistiknya—mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi—bukan semata-mata karena kartu tanda anggota organisasi tertentu.
“Kami ingin meluruskan bahwa undang-undang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mendirikan perusahaan pers dan berkarya sebagai wartawan, selama menjalankan profesinya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu jurnalis dalam diskusi tersebut.
Dewan Pers sendiri, sebagai lembaga yang independen, mencatat sejumlah organisasi wartawan sebagai konstituen, namun hal itu tidak lantas menegasikan keberadaan organisasi pers lain yang sah dan menjalankan aktivitas jurnalistik profesional. Kebebasan berserikat dan berkumpul adalah hak konstitusional, dan selama karya jurnalistiknya nyata serta terverifikasi secara profesional, seorang wartawan tetaplah wartawan.
Para jurnalis menegaskan bahwa generalisasi yang mengaitkan potensi “meminta THR” dengan ketidak-anggotaan seseorang di organisasi tertentu adalah bentuk prasangka yang tidak adil. Tindakan meminta imbalan di luar ketentuan adalah pelanggaran etik individu (oknum), bukan representasi dari kelompok atau afiliasi organisasi mana pun.
Profesi wartawan adalah profesi mulia dengan tanggung jawab sosial yang besar: menyajikan informasi yang benar, akurat, berimbang, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Nilai seorang wartawan diukur dari kualitas dan integritas karyanya, bukan dari seragam organisasi yang dikenakannya.
“Jika ada oknum yang menyalahgunakan atribut kewartawanan untuk kepentingan pribadi, maka ia harus ditindak tegas, baik secara etik maupun hukum. Namun, menyamaratakan semua wartawan di luar organisasi tertentu sebagai pihak yang tidak profesional adalah tindakan yang kontraproduktif dan justru merusak citra pers itu sendiri,” tegas para jurnalis.
Dengan adanya sanggahan ini, diharapkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dapat lebih jernih dan objektif dalam menyikapi persoalan. Marilah kita bersama-sama mengawal profesi wartawan dengan cara menghargai karya jurnalistik yang nyata, mendukung penegakan etika, serta tidak terjebak pada generalisasi yang merugikan profesi dan demokrasi.
Wartawan sejati tidak akan meminta, ia akan berkarya. Karyanya adalah identitasnya, bukan sekadar stempel organisasi.(Jazuli)

