Momentum Hari Jadi Sampang ke-402, Bupati Sampang Resmi Mengangkat 3.230 Orang PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
SAMPANG | Seputarhukumindonesia.com – Bertepatan dengan momentum puncak Hari Jadi Sampang ke-402 tahun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang akhirnya resmi mengangkat ribuan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Sampang Tahun 2025, pada Selasa (23/12/2025).
Hal ini tertuang melalui Petikan Keputusan Bupati Sampang Nomor : 800.1.13.2/3048/434.303/2025, Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Melaui gelaran acara ceremoni pengambilan sumpah serta penyerahan Surat Petikan Bupati Sampang kepada masing-masing Pengawai PPPK yang baru diangkat tersebut, sekaligus merupakan penanda berakhirnya penantian panjang ribuan tenaga non-ASN yang kini telah memperoleh kepastian status secara sah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebanyak 3.230 orang PPPK Paruh Waktu secara simbolis menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, yang masing-masing terbagi dari : 1.850 orang tenaga teknis, 762 orang tenaga guru, dan 618 orang tenaga kesehatan.
Penyerahan SK Pengangkatan dipimpin langsung oleh Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, dengan disaksikan oleh Wakil Bupati Sampang, H. Ahmad Mahfudz AQ, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sampang, Yuliadi Setiyawan, serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sampang.
Dalam sambutannya, Bupati Sampang menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk nyata komitmen Pemkab Sampang dalam menata tenaga non-ASN sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
“Setelah penantian sekian lama, akhirnya saat yang dinanti ini tiba. Saudara-saudara hari ini secara resmi telah menjadi bagian dari ASN di lingkungan Pemkab Sampang. Ini bukan sekadar status, melainkan sebuah amanah dalam rangka melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh,” ucap Aba Idi, sapaan akrab Bupati Sampang dalam pidatonya.
Ia juga menjelaskan, bahwa setiap individu PPPK Paruh Waktu telah memiliki kedudukan hukum sebagai ASN, lengkap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), serta hak dan kewajiban yang melekat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN. Perbedaannya hanya pada skema kerja dan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Namun semangat pengabdian dan tanggung jawabnya sama,” lanjut Bupati.
Orang nomor satu di Kabupaten Sampang tersebut juga mengingatkan, bahwa ukuran keberhasilan ASN bukanlah keuntungan finansial, melainkan kepuasan masyarakat dan tercapainya kinerja pemerintahan.
“Output kinerja ASN itu bukan profit, melainkan kepuasan masyarakat dan tercapainya target kinerja Pemerintah Kabupaten Sampang,” himbaunya.
Kemudian, lanjut Aba Idi, dirinya juga berpesan agar seluruh PPPK Paruh Waktu harus menjadikan core values ASN berakhlaq sebagai panduan kinerja, dan bukan sekadar slogan.
“Bekerjalah dengan berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Jadilah ASN yang benar-benar bangga melayani bangsa,” pintanya.
Pihaknya juga mengapresiasi BKPSDM Kabupaten Sampang serta seluruh perangkat daerah lainnya atas jerih payahnya, hingga proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 itu dapat terselenggara dan berjalan secara tertib sesuai dengan regulasi.
“Saya harap dengan adanya kepastian status ini, kinerja Pemkab Sampang menjadi semakin optimal dengan visi Sampang Hebat Bermartabat Plus yang dapat terwujud secara efektif dan efisien,” pungkas Bupati Sampang dua periode ini menginginkan.
Di penghujung acara, Aba Idi menutupnya dengan pesan moral agar seluruh PPPK Paruh Waktu memaknai pekerjaan itu sebagai ibadah dan amanah yang kelak akan di pertanggungjawabkan, tidak hanya di dunia, tetapi juga dihadapan Allah SWT kelak di akhirat. (Yan’S)

