OUTLET MIRAS 23 HWG DI SIDOARJO DILAPORKAN KE APH, DUDUKI RUKO GRAHA KOTA TANPA IZIN

Seputar hukum Indonesia Sidoarjo – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Kabupaten Sidoarjo akan melaporkan outlet 23 HWG yang menjual minuman beralkohol di Ruko Graha Kota, Sidoarjo, ke aparat penegak hukum (APH) setempat. Outlet tersebut diduga tidak memiliki izin operasional untuk penjualan minuman beralkohol.

Ketua LPKAN Sidoarjo, Chamim Putra Ghafoer,saat di temui awak Media On Line .kamis 12/2/2026 menyatakan bahwa penjualan minuman beralkohol tanpa izin dapat dipidanakan berdasarkan beberapa aturan. “Kami akan membuat laporan ke Polresta Sidoarjo dan Bupati Sidoarjo untuk meminta outlet 23 HWG di Sidoarjo segera ditutup,” kata Chamim.

Outlet 23 HWG ini menyediakan minuman beralkohol dengan koleksi lengkap, mulai dari produk lokal hingga impor. Penjualan miras di tempat tersebut dikhawatirkan akan berdampak negatif pada generasi muda.

Masyarakat diminta untuk ikut berperan aktif melaporkan aktivitas peredaran miras kepada pihak terkait guna mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum. LPKAN Sidoarjo berharap agar aparat penegak hukum, seperti Satpol PP dan Polres, lebih intensif mengawasi dan menindak peredaran minuman beralkohol di wilayah Hukumnya

Jurnalis Sutiawan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *