Pemuda Inisial YH Pengedar Sabu di Bekuk Satreskoba Polres Gresik
Gresik, SeputarHukumIndonesia
–Polres Gresik Polda Jawa Timur Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. Seorang pemuda berinisial YH (20) tahun bekuk petugas setelah kedapatan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu Dirumahnya, beralamatkan di Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom Kab, Gresik Jatim.
Penyergapan dilakukan pada hari Minggu, (30/11/2025) sekitar pukul 14.00 Wib berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/141/XI/2025. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan Barang Bukti (BB) 8 klip plastik Siap edar berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total semua kurang lebih 9,116 gram Narkoba jenis sabu.
Selain sabu, Satresnarkoba Polres Gresik juga mengamankan sejumlah BB pendukung, yakni 1 pack plastik klip, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp 1.400.000, 1 unit Hanphon merk iPhone 12 Pro, serta 1 unit sepeda motor Honda PCX dengan Nopol N 6159 EDC beserta STNK. Seluruh BB ditemukan tersimpan di bawah kasur dalam kamar pelaku.
“Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Gresik AKP Ahmad Yani, S,H, M,H,. menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Wringinanom, pada Kamis (11/12/2025).
Ketika diamankan, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Pelaku beserta BB langsung kami bawa ke Mapolres Gresik untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, “Jelas AKP Ahmad Yani.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, yaitu terkait kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram. Ancaman hukuman pelaku tersebut minimal 5 tahun hingga pidana seumur hidup.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap barang haram narkotika.
“Kami terus berkomitmen menjaga wilayah Gresik dari ancaman Narkoba. Polres Gresik Polda Jatim menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui layanan Kontak darurat ‘Hotline Lapor Cak Roma’ di nomor 0811-8800-2006, ”Pungkas AKP Yani
(Tulis edi)
(Editor Asis)

