Penanganan Korupsi Pajak RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Berjalan Lamban, DPP Ormas GAIB Datangi Kejari Sampang

SAMPANG | Seputarhukumindonesia.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas GAIB Perjuangan datangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang untuk beraudiensi mempertanyakan progress penanganan salah satu perkara yang dinilai berjalan lamban.

Adapun perkara besar dan dinilai sangat lamban penanganannya tersebut berkaitan dengan dugaan pengemplangan pajak di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang yang sempat menyita perhatian publik, karena dampaknya sangat luas pada keuangan daerah.

Kedatangan Ketua DPP Ormas GAIB Perjuangan, Habib Yusuf Assegaf bersama dengan sejumlah tokoh masyarakat dengan fokus mengawal proses dugaan pengemplangan pajak yang saat ini ditangani pihak Kejari Sampang itu terkemas dalam bentuk audiensi dan berlangsung di Kantor Kejari Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Sampang Madura, Jawa Timur, Selasa (20/1/2026) pagi.

Dalam audiensi yang dilakukan, Habib Yusuf Assegaf beserta rombongan diterima langsung Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Diecky Eka Koes Andriansyah, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), I Gede Indra Hari Prabowo, beserta tim.

Namun, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang Fadilah Helmi, tidak menemui langsung acara audiensi, karena beredar kabar di pemberitaan media ternama, bahwa yang bersangkutan isunya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan langsung dibawa oleh Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPP Ormas GAIB Perjuangan, Habib Yusuf Assegaf menegaskan bahwa penetapan status tersangka pada oknum pelaku kasus dugaan pengemplangan pajak RSUD Sampang ini menjadi sesuatu yang sangat penting agar penanganan yang dilakukan dapat secepatnya terselesaikan dengan progress yang jelas dan transparan.

Habib Yusuf, sapaan akrab Ketua DPP Ormas GAIB menyebut, berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat, sudah sangat jelas pihak-pihak yang melakukan dan harus bertanggungjawab secara hukum.

“Laporan audit Inspektorat sudah jelas, sementara kasus ini sudah berjalan hampir lima bulan, yang kami tanyakan kapan tersangka akan ditetapkan?,” tanya Habib Yusuf tegas.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidsus Kejari Sampang, I Gede Indra Hari Prabowo, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan tengah melakukan pendalaman secara profesional, menyeluruh, dan penuh kehati-hatian.

“Kami tidak ingin ada kekurangan di kemudian hari. Oleh karena itu, aliran dana benar-benar kami telusuri secara menyeluruh,” kilahnya.

Sikap kehati-hatian, tambah Gede, dilakukan agar kejaksaan tidak salah dalam menetapkan para tersangka dan memastikan aktor utama dalam kasus tersebut benar-benar terungkap.

“Kami tidak ingin terburu-buru menetapkan tersangka, sementara tokoh utama dalam kasus ini justru masih leluasa. Itu yang sedang kami kejar,” imbuhnya.

Pernyataan senada juga ditambahkan Kasi Intelijen Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, pihaknya meminta dukungan dan doa dari masyarakat agar proses hukum berjalan maksimal.

“Mohon doa dan dukungan penuh dari semua masyarakat, LSM, serta media dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami bersama tim akan terus bekerja semaksimal dan seprofesional mungkin,” janji Diecky.

Perkara tindak pidana pengemplangan pajak RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang ini sebelumnya telah menyita perhatian publik serta menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat, oleh karena itu DPP Ormas GAIB Perjuangan menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kepastian hukum dari para tersangka. (Yan’S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *