Pertanyakan Penanganan Kasus Penggelapan Pajak RSMZ Rp3,3 Miliar ; Ormas GAIB Perjuangan Turunkan Massa Aksi, Kepung Kantor Kejaksaan Negeri Sampang

SAMPANG | Seputarhukumindonesia.com –  Gerakan Masyarakat yang tergabung dalam Gema Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Perjuangan menggelar aksi penyampaian aspirasi di daerah Kabupaten Sampang, pada Selasa, (15/12/2025).

Mereka (Red ; Ormas GAIB) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang agar segera menuntaskan dugaan penggelapan pajak senilai Rp. 3,3 miliar yang disebut-sebut terjadi di lingkungan Rumah Sakit dr. Moh. Zyn (RSMZ) Sampang.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum dan upaya penyelamatan keuangan negara yang sangat berpotensi digelapkan.

Ormas GAIB Perjuangan menilai kasus dugaan penggelapan pajak itu harus ditangani secara serius, transparan dan akuntabel serta tanpa tebang pilih demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Penegak Hukum.

Dalam pernyataan sikapnya, Ketua DPP Ormas GAIB Perjuangan, Yusuf Assegaf menyebut nama Wijaya, sebagai pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus perkara yang tengah ditangani Kejari Sampang tersebut.

Massa aksi mendesak Kejari Sampang untuk segera melakukan penangkapan dan memproses hukum yang bersangkutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kejaksaan mempunyai amanah melalui kewenangannya dalam menangani perkara ini secara tegas, segera tangkap dan adili pelaku penggelapan pajak Rp3,3 miliar ini dengan seadil-adilnya,” desaknya tegas.

Habib Yusuf, panggilan akrab Ketua DPP Ormas GAIB Perjuangan itu juga menyampaikan, bahwa uang pajak yang diduga digelapkan merupakan hak masyarakat Sampang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

“Uang rakyat bukan untuk dipermainkan. Setiap rupiah yang digelapkan adalah bentuk kejahatan serius terhadap masyarakat,” tambahnya mengingatkan.

Selain menuntut penindakan terhadap terduga pelaku, Ormas GAIB Perjuangan juga meminta Kejaksaan Negeri Sampang menegakkan supremasi hukum tanpa adanya intervensi kepentingan politik maupun kekuasaan, karena sangat rentan mereka akan melindungi pelaku dari segala bentuk upaya penanganan, yang disitu justru akan sangat berpotensi mengaburkan proses hukum.

“Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan,” teriak Habib Yusuf dalam orasinya.

Secara khusus, Ormas GAIB Perjuangan juga menyampaikan pesan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadhilah Helmi, untuk memimpin langsung penanganan perkara tersebut secara profesional dan berintegritas. Mereka menekankan bahwa Kejari Sampang harus menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya perkara penggelapan pajak.

Ketua DPP Ormas GAIB Perjuangan menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kepastian yang berkekuatan hukum tetap.

Pihaknya menyatakan, tidak akan mundur sedikitpun dan siap melakukan langkah lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti.

‘Kami akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” ungkap Habib Yusuf.

Di akhir pernyataannya, Ketua DPP Ormas GAIB Perjuangan, Yusuf Assegaf menyerukan sikap tegasnya terhadap praktik korupsi dan penggelapan pajak di Sampang.

“Tidak ada tempat bagi koruptor dan para pelaku penggelapan pajak di Sampang. Tangkap pelaku, tegakkan hukum, dan hancurkan praktik makelar kasus (markus),” tegasnya diakhir pernyataan sikapnya. (Yan’S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *