Polres Gresik Ungkap Kasus Narkoba, Residivis Ditangkap dengan 51,11 Gram Sabu

SEPUTAR HUKUM INDONESIA GRESIK– Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang residivis berinisial AS (35) diringkus dengan barang bukti sabu seberat 51,11 gram yang diduga siap diedarkan di sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik.

Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi menggunakan sistem ranjau di depan kamar kosnya yang berada di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa tersangka merupakan residivis yang sudah beberapa kali terjerat kasus serupa. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik.

Tersangka ini merupakan residivis yang sudah tiga kali terlibat kasus narkotika,” tegas AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 24 paket sabu dengan total berat 51,11 gram, dua tas selempang untuk menyimpan sabu, uang tunai sebesar Rp2.046.000, satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong untuk pengemasan, satu unit telepon seluler, dan satu unit mobil Honda Jazz warna putih bernopol W 1989.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Jurnalis isw89/Hum

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *