Skandal OTT Mojokerto: MKE Madas Sedarah Tuding Jurnalis Dijebak, Desak Kapolda Bertindak
SEPUTAR HUKUM INDONESIA SURABAYA Dewan Pimpinan Pusat( DPP) Mahkamah Kehormatan Etik Madas Sedarah Jawa Timur, Abi Munif, melontarkan kecaman keras atas dugaan operasi tangkap tangan terhadap wartawan di Mojokerto yang dituding memeras pengacara. Ia menyebut kasus itu penuh rekayasa dan berpotensi menjadi jebakan untuk membungkam pers.
“Bukan pemerasan, tapi pembungkaman. Jika wartawan bisa dikriminalisasi lewat skenario take down berita, maka demokrasi kita sedang dipermalukan,” tegas Abi Munif.
Ia menilai unsur ancaman dalam delik pemerasan tidak jelas, sebab permintaan take down disertai kompensasi materi tidak otomatis bermakna pemerasan. Menurutnya, aparat harus membedakan antara etik jurnalistik dan pelanggaran hukum pidana.
Mahkamah Kehormatan Etik (MKE) Madas Sedarah juga mengaitkan kasus ini dengan pola lama OTT yang dinilai janggal, seperti yang pernah menimpa dua mahasiswa pelapor korupsi di Dinas Pendidikan Jatim. “Jangan sampai OTT jadi alat menghantam kritikus,” ujarnya.
Sebagai reaksi, Abi Munif bersama Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis akan menggelar aksi solidaritas di depan Mapolda Jatim, mendesak Kapolda mengevaluasi penyidikan dan membebaskan wartawan bersangkutan. “Pers bukan musuh hukum. Kriminalisasi wartawan berarti memutus hak publik atas informasi,” pungkasnya.
Jurnalis isw89.

