Tangki BBM Lautan Dewa Energy Parkir, Dituduh Tempat Penimbunan
GRESIK II Seputarhukumindonesia.com, — Adanya dugaan prastik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar pada Rabu, 04 Februari 2026, di wilayah Desa Segoro Madu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik sudah lama ditempati
Hal ini, dikonfirmasi masyarakat sekitar Desa Segoro madu, bahwa di dalam merupakan tempat parkir truk tangki BBM.
“Sudah lama mas, memang parkiran buat truk tangki BBM itu,” kata salah satu warga, Rabu, (4/3/2026).
Sempat ditulis salah satu media, yang menduga adanya penimbunan tersebut kerap dilakukan pada tengah malam hingga dini hari, masyarakat menilai bahwa itu hal itu biasa disimpan dulu sebelum dikirim.
Perlu diketahui, H. Alwan diketahui selaku pemilik PT. Lautan Dewa Energy
“Ya biasa kok mas, malam-malam siang juga keluar masuk truk, karena katanya pengiriman pabrik sewaktu waktu meminta pengisian BBM, informasinya pemilik PT Lautan Dewa Energy itu adalah H. Alwan mas,” imbuh warga.
Dalam berita, informasi yang menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan perusahaan bernama PT Lautan Dewa Energy.
Diketahui adanya gudang sebagai tempat parkir lantaran mengacu pada undang undang yang dimana Truk dilarang keras parkir sembarangan di bahu jalan atau jalan umum, karena melanggar UU No. 22 Tahun 2009 dan PP No. 34 Tahun 2006 yang berpotensi membahayakan, menyebabkan kemacetan, dan mengganggu fungsi jalan.
Sementara saat awak media investigasi di TKP, hendak merekam aktivitas di dalam gudang itu langsung di datangi security atau penjaga dan di larang mencari dokumentasi.
Parkir truk wajib di tempat khusus (rest area/kantong parkir) dan wajib memasang segitiga pengaman jika dalam situasi darurat.

