Terpanggil Sebagai Saksi Pelapor, Bupati Sampang; Ini Laporan Saya terkait Penggelapan Pajak di RSMZ

Sampang, Seputarhukumindonesia.com, —

Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) terkait penggelapan pajak senilai Rp 3,3 miliar di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dr Mohammad Zyn Sampang, Madura terus bergulir.

Setelah menghadirkan beberapa saksi-saksi, hari ini, Selasa (16/12/2025) sore, Kejaksaan Negeri Sampang juga telah memanggil dan memintai keterangan H. Slamet Junaidi yang saat ini menjabat Bupati Sampang sebagai saksi pelapor.

Usai dimintai keterangan, Bupati H. Slamet Junaidi mengatakan bahwa kedatangan dirinya hanya memenuhi pemanggilan Kejari untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.

” Iya Mas, kedatangan dirinya hanya untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor, terkait kasus penggelapan pajak 3,3 miliar itu. Jadi untuk kemarin saya yang dibilang mangkir sebelumnya, bukan mangkir, tapi belum bisa datang karena bertepatan dengan tugas dan tanggung jawab saat itu,” ungkapnya.

Terkait materi pemeriksaan, H. Slamet Junaidi menyampaikan bahwa klarifikasi berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan pajak yang ia laporkan sendiri. Laporan tersebut berawal dari temuan Inspektorat Kabupaten Sampang, yang kemudian ia tindaklanjuti melalui koordinasi internal untuk menentukan langkah hukum.

“ Ini laporan saya tentang dugaan penggelapan pajak oleh seseorang, berdasarkan laporan Inspektorat. Saya tidak ingin Kabupaten Sampang terganggu opininya. Opini WTP yang kita perjuangkan sejak 2019 harus tetap terjaga,” tegasnya.

Untuk memastikan langkah yang tepat, Pemerintah Kabupaten Sampang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Dari koordinasi tersebut, BPK RI merekomendasikan agar laporan segera disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) guna mencegah dampak terhadap opini pemeriksaan keuangan daerah.

“ Rekomendasinya jelas, pemerintah daerah diminta segera melaporkan ke APH. Saya yang melaporkan sekitar lima bulan lalu. Terlapor berinisial WJ,” ungkapnya. Ia berharap proses hukum dapat segera berjalan sehingga tidak menimbulkan opini publik yang kurang baik. “Yang pasti, ini murni berdasarkan laporan dugaan penggelapan,” tambahnya.

Saat ditemui awak media, Kasi Intel Kejari Sampang, Dieky E.K Andriansyah membenarkan adanya laporan dari Bupati Sampang dan menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Menurutnya, penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan komprehensif.

“ Kalau bicara penetapan tersangka, kita bicara alat bukti. Proses pencarian alat bukti harus menyeluruh karena menyangkut keuangan negara. Kita harus memastikan uang itu benar berasal dari keuangan negara,” jelas Dieky.

Ia juga meminta dukungan dan pengawalan dari insan pers agar penanganan perkara berjalan baik dan lancar. Dieky menambahkan, proses hukum diharapkan tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga berdampak pada perbaikan sistem yang ada, khususnya di lingkungan rumah sakit.

Terkait identitas terlapor, pihak kejaksaan belum dapat membuka secara rinci karena masih masuk materi penyidikan. “Kalau menyangkut nama atau inisial yang disebutkan, kami no comment karena itu bagian dari materi penyidikan,” tegasnya.

Dieky memaparkan, dalam tahap penyelidikan, Kejari Sampang telah memeriksa sebanyak 12 saksi. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemanggilan ulang terhadap sejumlah saksi, serta melakukan penyitaan dan penggeledahan di dua titik, yakni di lingkungan rumah sakit dan di wilayah Kecamatan Omben.

Dengan proses yang masih berjalan, Kejari Sampang memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

#Dim’s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *