Trotoar Jadi Lahan Parkir Pengusaha Mie Gacoan Di Sampang, OPD Di Sampang Saling Lempar Tanggung Jawab,
SAMPANG, seputarhukumindonesia.com-Ramai di sosial media, pengusaha me gacoan sampang Madura Jawa timur gunakan trotoar sebagai lahan parkir roda 4 di sinyalir di biarkan oleh sat pol PP kab sampang,
Pengusaha me gacoan berada di jalan Jaksa Agung Suprapto No 60 kelurahan gunung sekar kec. Sampang tersebut mendapat sorotan tajam dari salah satu Ormas pemuda pancasila kab sampang , Rabu/25/03/26.
” Trotoar itu jalur khusus di tepi jalan yang memberikan aspek keamanan, kenyamanan dan perlindungan bagi pejalan kaki bukan lahan parkir pengusaha ” Tutur Hamid aktivis sampang skaligus ketua umum pemuda pancasila sampang
Di konfirmasi via watshap ( wa) oleh media ini Plt kasat pol PP Suaidi A menyampaikan itu bukan ranah kami,
” Beliau menyampaikan langsung aja ke OPD terkait, kalau parkiran ke dishub kalau trotoar ke PUPR, tutur nya
Lebih lanjut kasat pol PP kab sampang mengatakan OPD terkait mengasik teguran dulu , tutup nya
Pantauan media ini di lokasi sampai tadi malam, trotoar masih di fungsikan sebagai lahan parkir oleh pengusaha me gacoan se olah – olah kebal hukum,
“Khotibul Umam kasi dishub sampang saat konfirmasi menyampaikan sudah berulang kali di tegor baik pada saat pengelolaan layanan parkir awal maupun ketika menemukan parkir d trotoar jalan, pungkasnya.(Jazuli)

