5,4 Kg Sabu Jaringan Malaysia Digagalkan BNNP Jatim
JATIM,SEPUTAR HUKUM INDONESIA – Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Malaysia dengan menangkap dua orang kurir sabu. Kedua tersangka adalah ST (45), warga Desa Jatibanjar, Ploso, Jombang, dan SM (37), warga Desa Buluh, Socah, Bangkalan, Madura. Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 5,4 kilogram yang dikemas dalam plastik bergambar kuda terbang—sebuah modus baru yang sebelumnya tidak pernah digunakan.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Budi Mulyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman sabu di Jalan Raya Telang, Desa Telang, Kamal, Bangkalan, pada Minggu (5/7/2026) pukul 07.45 WIB. Tim langsung bergerak dan menangkap ST yang membawa lima paket sabu total 5,4 kg di dalam mobil Daihatsu Xenia. Barang bukti tersebut rencananya akan diserahkan kepada SM.
Pengembangan dilakukan petugas dan berhasil menangkap SM di depan bengkel motor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Kaleyan, Socah, Bangkalan, pada pukul 12.45 WIB. Meskipun dilakukan penggeledahan di rumah SM, tidak ditemukan barang bukti tambahan. Kedua tersangka kemudian diamankan ke kantor BNNP Jatim untuk proses lebih lanjut.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Kombes Pol Muhammad, mengungkapkan bahwa sabu tersebut berasal dari Malaysia dan dikirim melalui Batam, lalu dibawa melalui jalur darat menuju Jawa Timur. Diduga kuat narkotika ini akan diedarkan di wilayah Jatim.
Menariknya, kedua kurir memiliki latar belakang sebagai petani dan peternak. ST diketahui sebagai peternak kambing, sementara SM berprofesi sebagai petani. Modus pengemasan dengan gambar kuda terbang ini dinilai sebagai cara baru untuk mengelabui aparat, menggantikan kemasan teh Cina yang selama ini lazim digunakan.
Pengendali pengiriman sabu ini diketahui berinisial RI alias A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Malaysia. Untuk setiap pengiriman, kurir menerima upah Rp 5 juta per kilogram sabu, sedangkan penerima di lokasi mendapat imbalan Rp 1 juta per kilogram.
Budi menambahkan bahwa ini merupakan pengiriman keempat di lokasi yang sama. Tiga pengiriman sebelumnya berhasil lolos, namun pada upaya keempat ini, BNNP Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang menyelamatkan sekitar 55.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. (*)

