Diduga Gudang Penimbunan Solar di Tambak Mayor Ruko Tidar Kembali Beroperasi, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Surabaya, Seputar Hukum Indonesia.com – Dugaan kembali beroperasinya sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Tambak Mayor, Ruko Tidar, Surabaya, kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas di lokasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait ada atau tidaknya penyelidikan maupun penindakan terhadap dugaan aktivitas di gudang tersebut. Karena itu, masyarakat mendesak Polrestabes Surabaya, Polsek Asemrowo, Polda Jawa Timur, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, lokasi tersebut diduga masih menunjukkan aktivitas yang menimbulkan dugaan adanya penyimpanan atau penimbunan BBM bersubsidi. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan resmi oleh aparat yang berwenang.

Di area gudang juga terlihat sebuah portal atau papan bertuliskan “MADAS DPAC Asemrowo”. Keberadaan papan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah organisasi tersebut memiliki hubungan dengan aktivitas di lokasi atau hanya sebatas identitas. Hingga saat ini belum terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan organisasi tersebut dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut nama Ketua DPAC Asemrowo yang disebut bernama Zuhr serta seseorang berinisial SMSL berkaitan dengan lokasi tersebut. Informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Salah seorang narasumber mengatakan:

“Iya Pak, itu benar Madas Serumpun, biasanya banyak wartawan ke sini.”

Media juga telah melakukan konfirmasi kepada SMSL, yang nomor teleponnya terpampang di pintu gudang. Dalam keterangannya, SMSL menyampaikan:

“Iya sudah, gampang nanti kita. Itu sosial kok, untuk anak yatim, nanti saya perhatikan.”

Sementara itu, saat dikonfirmasi, seorang pengurus berinisial Abah DL mengatakan:

“Silakan hubungi keamanan dan yang jaga gudang H. SMSL tersebut.”

Selain itu, sejumlah warga sekitar menyebut lokasi tersebut diduga berkaitan dengan sebuah perusahaan bernama PT Langgeng. Informasi tersebut masih berupa dugaan masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya sehingga memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, penimbunan, atau niaga BBM bersubsidi tanpa hak, para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Apabila ditemukan adanya pihak yang turut membantu, memfasilitasi, menyuruh melakukan, atau bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana tersebut, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan mengenai penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Tim Sidak Media se-Jawa Timur meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengumpulan informasi semata, tetapi segera melakukan pengecekan lapangan, penyelidikan, dan penegakan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup. Penanganan yang profesional dan transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Masyarakat juga berharap tidak ada pihak yang kebal hukum apabila nantinya terbukti terlibat. Pasalnya, di saat nelayan, petani, pelaku usaha kecil, hingga sopir truk masih sering mengalami kesulitan memperoleh solar bersubsidi, setiap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi berpotensi merugikan masyarakat luas serta mengganggu program subsidi pemerintah.

Media menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan akan menyampaikan informasi lanjutan berdasarkan fakta, data, hasil konfirmasi, serta perkembangan resmi dari aparat penegak hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *