Restorative Justice Jadi Andalan, Satresnarkoba Surabaya Pulihkan 663 Pecandu Narkoba Sepanjang 2023-2026
SURABAYA,SEPUTAR HUKUM INDONESIA. COM – Penanganan terhadap penyalahguna narkoba tidak selalu berakhir dengan hukuman penjara. Melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), para pengguna dirujuk untuk menjalani pengobatan guna mengatasi ketergantungan narkotika yang mereka alami. Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah melaksanakan RJ terhadap 663 tersangka, dengan rincian 592 pria dan 71 wanita. Program pemulihan ini dilakukan berdasarkan hasil asesmen dari BNNK Surabaya dan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan.
“Para tersangka menjalani pengobatan untuk memulihkan ketergantungan narkoba yang mereka derita,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, Kamis (30/7/2026).
Adapun perkembangan pelaksanaan RJ dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan signifikan, yaitu:
· 2023: 5 kasus
· 2024: 44 kasus
· 2025: 272 kasus
· 2026: 148 kasus
Selain menjalankan program pemulihan, Satresnarkoba juga memusnahkan barang bukti dari hasil RJ, antara lain:
· 68,31 gram sabu
· 183,85 gram ganja
· 29,17 gram tembakau sintetis
· 58 butir pil ekstasi
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti diuji secara acak oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim untuk memastikan keasliannya. Hasil pengecekan menyatakan bahwa seluruh sampel sesuai dengan jenis barang bukti yang akan dimusnahkan.
“Kami lakukan pengecekan untuk memastikan keasliannya. Ini juga menjadi bukti bahwa apa yang kami musnahkan benar-benar sesuai dengan keterangan barang bukti yang ada,” tegas AKBP Dodi Pratama. (mza)

