Aksi Damai PSHT Jatim di Surabaya Reda, Kapolrestabes Janji Proses Hukum dan Tetapkan DPO
SURABAYA,SEPUTAR HUKUM INDONESIA. COM – Sebanyak massa dari Komunitas Arus Bawah PSHT Jatim menggelar aksi damai di depan akses Jalan Teuku Umar, Surabaya, pada Jumat (31/7/2026) sore. Meski sempat terjadi ketegangan dan upaya masuk ke lokasi, situasi berangsur tenang setelah Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, menemui dan memberikan penjelasan langsung kepada para pendemo.
Kapolrestabes menyampaikan komitmennya untuk memproses kasus pembacokan yang menimpa anggota perguruan silat tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihaknya juga telah menetapkan satu orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan meminta partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku.
“Kami berjanji akan memproses sesuai hukum yang berlaku. Ada yang kami tetapkan DPO. Laporkan jika menemukannya,” ujar Lutfhie di hadapan massa.
Setelah mendapat penjelasan, massa secara bertahap membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Di sisi selatan akses jalan yang sama, sempat terjadi bersitegang antara massa dan personel kepolisian, namun berhasil diredam tanpa insiden berarti.
Kapolrestabes juga menanggapi adanya lemparan yang terjadi di tengah aksi. Ia memastikan tidak ada korban luka dari pihak kepolisian maupun peserta aksi. “Sudah biasa, miss komunikasi saja. Tidak ada yang luka,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus berjalan, dan pihaknya akan memberikan informasi perkembangan kasus secara berkala kepada korban maupun publik. (mza)

