PASURUAN Seputar hukum indonesia.id— Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mendesak Polres Pasuruan Kota memberikan penjelasan terbuka terkait status penanganan perkara mantan Kepala Desa berinisial AH. AH mengaku sempat ditahan selama 1 bulan 6 hari sebelum akhirnya dibebaskan tanpa melalui proses persidangan.
Pernyataan AH itu disampaikan langsung kepada Baihaki beberapa waktu lalu. “Alhamdulillah, bebas tanpa sidang,” ujar AH saat pertemuan tersebut.
Baihaki menilai pengakuan itu memunculkan tanda tanya besar di masyarakat. Hingga kini belum ada kejelasan apakah perkara AH masih dalam proses penyidikan, telah dihentikan, atau sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kalau memang perkara tersebut masih berjalan, tentu publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukumnya. Sebaliknya, apabila sudah dihentikan, tentu ada dasar dan mekanisme hukum yang dapat dijelaskan,” kata Baihaki kepada wartawan di Pasuruan, Rabu (12/8/2026).
Menurut Baihaki, AH sebelumnya mengaku diamankan dalam perkara yang diduga berkaitan dengan persoalan mafia tanah. Setelah menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari, ia kemudian dibebaskan. AMI menilai keterbukaan informasi penting agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami tidak meminta informasi yang bersifat rahasia. Kami hanya meminta klarifikasi atas informasi yang sedang menjadi perhatian publik. Kalau ada yang benar, sampaikan benar. Kalau tidak benar, bantah dengan data. Itu jauh lebih baik daripada membiarkan informasi berkembang tanpa penjelasan,” tegasnya.
Untuk mendapatkan kepastian, awak media bersama Baihaki mendatangi Mapolres Pasuruan Kota dan melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim AKP Decky. Pertanyaan yang diajukan mencakup status perkara AH, keberadaan SPDP, perkembangan penyidikan, hingga kemungkinan pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari Kasatreskrim. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi kemudian meminta awak media mengajukan surat resmi untuk memperoleh keterangan. “Terkait informasi itu, awak media terlebih dulu untuk mengajukan surat resmi,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Baihaki mengingatkan bahwa media memiliki fungsi kontrol sosial dan berhak memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan berimbang. “Kalau memang tidak mengetahui persoalannya, sampaikan saja secara terbuka. Jangan sampai permintaan surat resmi justru menjadi alasan untuk menghindari konfirmasi,” ujarnya.
Baihaki menegaskan AMI tidak bermaksud menghakimi sebelum ada penjelasan resmi. Pihaknya hanya ingin memastikan proses hukum AH jelas agar tidak menimbulkan spekulasi. Jika tidak ada kejelasan, AMI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga siap menggelar aksi demonstrasi.
“Kalau perkara masih dalam proses, pihak kepolisian perlu menjelaskan perkembangannya. Jika dihentikan, dasar dan mekanismenya juga harus disampaikan sesuai ketentuan hukum,” pungkas Baihaki.
Hingga saat ini Polres Pasuruan Kota belum memberikan keterangan resmi mengenai status dan perkembangan perkara AH.
Jurnalis isw89
