GRESIK, SEPUTAR HUKUM INDONESIA ID – Praktik perekrutan kerja yang meresahkan kembali mencuat. Lembaga bimbingan *Sempoa YES Cabang Menganti, Gresik* diduga melakukan pemerasan terhadap calon karyawannya, *Rahma Dea Agustin (RDA)*, dengan menuntut “biaya investasi training” sebesar *Rp20.000.000* meski selama training 1 minggu *tidak pernah menerima gaji*.
Akibat tekanan dan ancaman tersebut, kondisi psikis RDA dikabarkan memburuk. Kasus ini kini resmi dilaporkan ke *Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik*.
*Diteror Ancaman, RDA Alami Depresi*
Berdasarkan surat resmi No. `002/RDA/KONFIRMASI/VIII/2026` dan `003/RDA/KONFIRMASI/VIII/2026` tertanggal 10 Agustus 2026, RDA menolak mentah-mentah tuntutan tersebut.
“Kontrak ditandatangani dalam keadaan terpaksa saat training hari ke-7. Saya sudah bilang mau mundur, tapi malah diancam harus bayar 20 juta,” tulis RDA.
*RDA mengaku merasa sangat tertekan dengan ancaman dari pihak manajemen.* Tekanan tersebut berdampak pada kondisi kejiwaannya.
Setelah itu, RDA diperiksakan ke Rumah Sakit oleh *LSM TRI NUSA*. Berdasarkan hasil pemeriksaan *Psikiater*, dinyatakan bahwa *RDA positif mengalami gangguan jiwa* akibat tekanan yang dialaminya.
Surat Keterangan Sakit dan hasil pemeriksaan tersebut juga dilampirkan RDA sebagai bukti pendukung dalam laporannya ke Disnaker.
*Tidak Ada Hubungan Kerja, Tapi Dituntut Ganti Rugi*
Dalam suratnya, RDA menyebut perjanjian yang ditandatangani cacat hukum karena ada unsur paksaan. Hal itu melanggar *Pasal 1320 dan 1321 KUHPerdata*.

Selama masa training, RDA juga mengaku *belum menerima upah* dan *masih diperintah kerja di hari Minggu*. Padahal *Pasal 88 UU Ketenagakerjaan* jelas mewajibkan pengusaha membayar upah.
RDA menilai tindakan penagihan denda Rp20 juta dengan ancaman berpotensi melanggar *Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan*.
RDA memilih jalur hukum dan memohon agar mediasi dilakukan di *Kantor Disnaker Kabupaten Gresik* dengan mediator resmi sesuai *UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial*.
“Saya memohon bantuan Bapak/Ibu Kepala Disnaker untuk memfasilitasi mediasi bipartit agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil,” tulisnya.

Untuk undangan musyawarah tanggal 11 Agustus 2026, RDA menyatakan *tidak dapat hadir karena sakit* sesuai anjuran dokter.
Awak media telah berupaya mengkonfirmasi kebenaran surat dan tuduhan tersebut kepada *Manajemen Sempoa YES* c.q Ibu *Enny F. Shinwi* melalui nomor `0851-9832-1389`.
*Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen tidak memberikan jawaban dan memilih bungkam.*
LSM TRI NUSA yang mendampingi RDA mendesak *Disnaker Gresik dan Aparat Penegak Hukum* segera memanggil pihak Sempoa YES.
“Ini bukan sekadar perselisihan kerja. Ada korban yang sampai depresi dan dinyatakan gangguan jiwa oleh dokter. Negara wajib hadir,” tegas pendamping dari LSM TRI NUSA.
Aktivis ketenagakerjaan juga meminta pengawasan ketat terhadap lembaga pelatihan kerja yang menerapkan skema “denda” kepada calon karyawan.
*[Jurnalis: isw89 / Tim
