SURABAYA,Seputarhukumindonesia.com – Baru saja mendapat pasokan sabu, AF (30) langsung diringkus Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di kediamannya di Jalan Tambak Dalam, Surabaya. Dari tangan pengedar ini, polisi mengamankan satu poket berisi kristal sabu dengan berat total 89,8 gram.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah alat untuk membagi sabu, seperti plastik klip, alat pres, dan timbangan elektrik.
AF merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dari Lapas Pamekasan. Ia berencana mengedarkan sabu di sekitar tempat tinggalnya. Namun, rencana itu gagal setelah polisi bergerak cepat.
“Tersangka berhasil kami ringkus sebelum sempat menjual sabu,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (19/8/2026).
Dari pengakuan tersangka kepada polisi, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MS. AF mengaku memesan 90 gram sabu dengan harga Rp430.000 per gram, sehingga total pembayaran mencapai Rp39,7 juta.
Transaksi dilakukan secara langsung di Jalan Kencur, Socah, Bangkalan. AF membayar uang muka sebesar Rp15 juta, dengan kesepakatan sisanya akan dilunasi setelah sabu habis terjual.
Kepercayaan dari MS bukan tanpa alasan. AF sudah tiga kali mengambil pasokan dari orang yang sama. Dalam setiap penjualan, ia menjual sabu dengan harga Rp100.000 hingga Rp500.000 per poket. Jika seluruh sabu laku, ia berpotensi meraih keuntungan sekitar Rp15 juta.
Saat ditangkap, AF belum sempat membagi sabu tersebut. Ia mengaku terpaksa menjual narkoba karena belum memiliki penghasilan tetap usai bebas dari penjara.
“Ia mengedarkan sabu untuk mencukupi kebutuhan hidup sekaligus bisa mengonsumsi secara gratis,” jelas petugas. (mza)
