SURABAYA,Seputarhukumindonesia.com – Seorang ayah tiri berinisial H (39) warga Jalan Petemon, Surabaya, ditangkap Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya setelah terbukti melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Korban berinisial Mawar (12) kini diketahui tengah hamil lima bulan.
Perbuatan bejat itu mulai terungkap ketika ibu korban curiga melihat perut putrinya membesar dan tak kunjung haid. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Mawar hamil. Ibu korban kemudian mempertanyakan hal tersebut, dan Mawar pun mengaku bahwa pelaku adalah ayah tirinya sendiri.
Dalam pengakuannya di hadapan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, tersangka mengaku bahwa aksi pertama kali terjadi pada Januari lalu. Ia mengaku melakukannya saat ibu korban sedang bekerja pada pagi hari.
“Awalnya saya kira guling, lalu saya raba. Setelah itu terjadi hubungan,” ujar tersangka dalam video yang beredar di media sosial, Kamis (19/8/2026).
Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali sejak Januari. Ia melakukannya dengan frekuensi satu hingga dua minggu sekali. Meski korban sempat melawan, ia tidak berani melapor ke ibu karena diancam akan “disikat” jika membongkar perbuatan tersebut.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, menyatakan bahwa korban tidak menyadari kehamilannya karena menganggap perut membesar dan tidak haid sebagai hal biasa. “Korban masih SD, dia tidak tahu,” ujarnya.
Polisi kini terus mendalami kasus ini dan menjerat tersangka dengan ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. (mza)
