Surabaya, Seputar Hukum Indonesia.com – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan empat orang yang disebut sebagai karyawan tempat hiburan malam Valhalla Specta Club Surabaya.
Keempat orang tersebut diamankan pada Minggu (6/9/2026), namun penangkapan dilakukan pada waktu yang berbeda. Mereka masing-masing berinisial AM yang disebut sebagai mami, DN yang disebut sebagai kapten, serta dua pemandu lagu berinisial AN dan S.
Pengamanan terhadap keempat orang tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ekstasi. Berdasarkan keterangan kepolisian, keempatnya diduga melakukan peredaran narkotika jenis ekstasi kepada pengunjung.
Informasi tersebut diperoleh setelah awak media Seputar Hukum Indonesia melakukan konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian melalui sambungan WhatsApp.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., membenarkan adanya pengamanan terhadap empat orang tersebut, Jumat (11/9/2026).
“Iya mas, saya mengamankan empat tersangka yang melakukan pengedaran narkotika jenis ekstasi kepada pengunjung, yaitu Mami AM, Kapten DN, dan dua pemandu lagu berinisial AN dan S di waktu yang berbeda,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.
Keterangan tersebut menjadi dasar bahwa perkara yang tengah ditangani aparat kepolisian tidak sebatas dugaan penyalahgunaan narkotika, tetapi juga menyangkut dugaan peredaran ekstasi kepada pengunjung tempat hiburan malam.
Empat orang yang diamankan tersebut diketahui memiliki posisi atau pekerjaan yang berbeda di lingkungan Valhalla Specta Club. AM disebut sebagai mami, DN sebagai kapten, sementara AN dan S disebut bekerja sebagai pemandu lagu.
Penangkapan yang dilakukan pada waktu berbeda tersebut menunjukkan bahwa pihak kepolisian melakukan langkah penindakan terhadap orang-orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara narkotika tersebut.
Namun, sejauh ini masih diperlukan penjelasan lebih rinci mengenai bagaimana modus peredaran narkotika tersebut dilakukan, dari mana narkotika diperoleh, berapa jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, serta bagaimana peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Perkara ini juga menjadi perhatian karena dugaan peredaran narkotika disebut menyasar pengunjung tempat hiburan malam. Jika terbukti berdasarkan proses hukum, kasus tersebut dapat membuka informasi lebih jauh mengenai kemungkinan adanya mata rantai peredaran narkotika di lingkungan hiburan malam.
Pihak kepolisian diharapkan dapat mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul barang terlarang, pihak lain yang mungkin terlibat, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Sementara itu, proses hukum terhadap keempat tersangka masih berjalan. Kepolisian masih memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan guna memastikan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Seputar Hukum Indonesia masih berupaya mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai kronologi penangkapan, barang bukti yang diamankan, pasal yang disangkakan, serta perkembangan penyidikan terhadap keempat tersangka.
Perkembangan kasus ini akan terus menjadi perhatian, terutama untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Fauzi
