ABI MUNIF Pemkab Sidoarjo Harus Tanggung Jawab, Sinkronkan OSS dengan Perda Minol Sekarang!*

SEPUTAR HUKUM INDONESIA *SIDOARJO,  Polemik izin usaha minuman beralkohol/minol di Sidoarjo kembali mencuat. Kali ini disorot tajam oleh Sekjen Aliansi Putera Daerah Indonesia – APDI, Abi Munif. Ia menyebut Pemkab Sidoarjo abai dalam tata kelola perizinan, hingga pengusaha yang jadi korban.

ABI MUNIF menegaskan, kekacauan izin minol tidak bisa disalahkan sepihak ke pelaku usaha. Akar masalahnya ada di pemerintah daerah yang gagal menyinkronkan sistem perizinan pusat dengan aturan lokal.

APDI melihat ini murni kegagalan tata kelola. Kalau ada masalah izin minol, yang dievaluasi bukan cuma pengusahanya. Tapi juga bagaimana Pemkab menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan, dan sosialisasi Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2016,” tegas ABI MUNIF  Senin 22/6./2026

Ia menyorot celah di DPMPTSP Sidoarjo. Sistem OSS RBA dari pusat bisa menerbitkan KBLI 47221 untuk toko eceran dan KBLI 56301 untuk bar. NIB otomatis keluar, pengusaha mengira usahanya legal.

Padahal Perda 5/2016 Pasal 7 punya syarat lokasi ketat yang tidak terbaca di OSS. Akibatnya, setelah sewa ruko, renovasi, rekrut karyawan, pengusaha baru sadar usahanya mentok aturan daerah. Rugi miliaran.

“Jangan cuma jago terbitkan izin. Pemkab wajib hadir jelaskan aturan daerah. Kasihan pengusaha yang sudah keluar modal besar tapi baru tahu ada Perda yang nggak pernah disosialisasikan,” ujar Abi Munif.

APDI Sidoarjo melontarkan 3 tuntutan keras ke Pemkab:
1. *DPMPTSP wajib upload checklist syarat lokasi Pasal 7 Perda 5/2016* di website + loket OSS dalam 7 hari
2. *Satpol PP + dinas terkait gelar sosialisasi terbuka* untuk semua pemegang KBLI miras dalam 14 hari
3. *Bupati bentuk Tim Terpadu Evaluasi Izin* yang libatkan APDI, PHRI, dan akademisi untuk audit semua izin terbit

APDI bukan membela pelanggar. APDI membela tata kelola pemerintahan yang benar. Kalau Pemkab benar, pengusaha benar, rakyat aman,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Sidoarjo belum memberi jawaban resmi atas desakan APDI. Publik menanti: berani evaluasi atau tetap biarkan pengusaha jadi korban sistem?

jurnalis isw89

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *