GRESIK, LIPUTAN HUKUM INDONESIA.ID– Praktik perekrutan kerja yang merugikan kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Seorang calon karyawan bernama *Rahma Dea Agustin (RDA)* mengaku menjadi korban penagihan “biaya investasi training” sebesar *Rp20.000.000* oleh lembaga bimbingan *Sempoa YES Cabang Menganti*, padahal selama training 1 minggu ia *belum pernah menerima upah*.
Surat resmi bernomor `001/HRD-INTERNAL/VIII/2026` tertanggal 10 Agustus 2026 itu ditujukan kepada RDA dan orang tuanya. Isinya mengundang musyawarah bipartit terkait “pengakhiran hubungan kerja” dan menuntut ganti rugi berdasarkan klausul kontrak.
Di Duga Dipaksa TTD di Hari Terakhir Training, Kerja Hari Minggu*
RDA menceritakan, kontrak kerja baru disodorkan pada hari ke-7 masa training. Padahal sebelumnya ia sudah menyatakan mundur karena tidak sanggup.
“Saya baru disuruh tanda tangan pas training mau selesai. Waktu itu saya sudah bilang mau mundur. Tapi malah diancam kalau keluar harus bayar 20 juta,” ujar RDA kepada media, Minggu (10/8/2026).

Lebih miris, selama training RDA mengaku *tidak pernah digaji* dan *masih diperintahkan masuk kerja pada hari Minggu*. Padahal *Pasal 88 dan Pasal 79 UU Ketenagakerjaan* mewajibkan pengusaha membayar upah dan memberikan hak libur 1 hari dalam seminggu.
*Sikap Tegas Korban: Lapor Disnaker & Tempuh Jalur Hukum*
Tidak terima diperlakukan demikian, RDA menyatakan akan mengambil langkah tegas.
“Saya sudah kirim surat penolakan. Kalau pihak Sempoa YES tetap memaksa, *saya akan melaporkan ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik dan akan membawa kasus ini ke ranah hukum*. Saya tidak mau ada korban lain,” tegas RDA.
RDA juga melampirkan Surat Keterangan Sakit dan meminta agar mediasi dilakukan di Disnaker Gresik dengan mediator resmi agar proses berjalan adil.
*Ahli Hukum: Ini Potensi Pemerasan*
Pengamat Hukum LBH LANDAS Untung Setiawan , S.H., ., menilai tindakan tersebut bermasalah secara hukum.
“Kalau belum ada perjanjian kerja sebelum training, belum ada upah, lalu menuntut 20 juta itu dasarnya apa? Ini cacat hukum. Ada unsur *paksaan Pasal 1321 KUHPerdata* dan berpotensi *Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan*,” jelasnya.
Ia mengimbau Disnaker Gresik untuk segera melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga bimbingan yang merekrut dengan skema seperti ini.
Hingga berita ini naik, pihak Manajemen Sempoa YES melalui *Enny F. Shinwi* belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi ke nomor `0851-9832-1389` belum mendapat jawaban.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius Disnaker Gresik agar tidak ada lagi pencari kerja, khususnya anak muda, yang menjadi korban praktik kerja yang tidak manusiawi.
*[Jurnalis: isw89]/ TIM
