Surabaya, Seputar Hukum Indonesia.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Unit Reskrim Polsek Genteng mengungkap komplotan yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan/atau pencurian dengan modus penukaran kartu ATM.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang berinisial DR, RHD, FJ, AA, EY, SK, AI, YS, dan IS.
Kesembilan orang tersebut diamankan pada Jumat, 4 September 2026, di dua hotel berbeda di wilayah Pabean Cantikan, Surabaya.

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 00.50 WIB di Hotel New Grand Park, Jalan Samudra, Pabean Cantikan.
“Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 00.50 WIB di Hotel New Grand Park. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan empat orang,” kata Hadi, Senin (21/9/2026).
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap empat orang yang diamankan.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan sejumlah orang lainnya di Hotel Merdeka, Jalan Bongkaran Nomor 6, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.
Tim opsnal kemudian bergerak ke lokasi. Di hotel tersebut, polisi kembali mengamankan lima orang yang menempati dua kamar.
“Tim opsnal kemudian bergerak menuju lokasi tersebut. Di Hotel Merdeka, polisi kembali mengamankan lima orang yang menempati dua kamar,” ujarnya.
Berpura-pura Jadi Turis Asing
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Unit Reskrim Polsek Genteng sejak Kamis (3/9/2026).
Petugas melakukan pemetaan dan pendalaman terhadap sejumlah pelaku kejahatan yang sebelumnya telah teridentifikasi.
Salah satu kelompok yang menjadi sasaran penyelidikan diduga menjalankan aksi penipuan dan/atau pencurian dengan modus penukaran kartu ATM.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga berpura-pura menjadi warga negara asing atau turis asing. Mereka kemudian mendekati korban di sekitar mesin ATM maupun pusat perbelanjaan.
Pelaku diduga menggunakan bahasa Melayu dan berpura-pura tidak memahami cara menggunakan mesin ATM lokal. Korban kemudian dimintai bantuan untuk melakukan transaksi.
Untuk meyakinkan korban, pelaku diduga menunjukkan tampilan saldo palsu dalam jumlah besar pada layar ATM.
Saat korban lengah, pelaku lainnya diduga mengintip nomor PIN korban. Setelah itu, dengan memanfaatkan situasi dan pengalihan perhatian, kartu ATM asli milik korban diduga ditukar dengan kartu ATM lain yang telah disiapkan.
Setelah memperoleh kartu ATM asli dan mengetahui PIN korban, pelaku diduga meninggalkan lokasi dan menggunakan kartu tersebut untuk menguras saldo rekening korban.
Diduga Terlibat Sejumlah Kasus
Hasil pengembangan sementara polisi mengarah pada dugaan keterkaitan kelompok tersebut dengan sejumlah kejadian penipuan dan/atau pencurian menggunakan modus penukaran kartu ATM di wilayah Surabaya.
Salah satunya terjadi di Hotel Inna Simpang Surabaya pada Selasa (26/8/2026). Korban disebut merupakan warga Trenggalek dengan kerugian mencapai Rp60 juta.
“Dalam perkara tersebut, korbannya merupakan warga Trenggalek dengan kerugian mencapai Rp60 juta. Dalam aksinya, FJ berperan mengaku berasal dari Kalimantan ketika berkenalan dengan korban,” ungkap Hadi.
Sementara EY disebut mengaku bernama Andi dan berkenalan dengan korban saat berada di Jakarta. EY kemudian mengajak korban bertemu di Surabaya.
Sedangkan AA disebut berperan dengan mengaku berasal dari Negara Brunei Darussalam ketika bertemu dengan korban.
Kasus lainnya terjadi di kawasan RRI Surabaya pada Selasa (13/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban merupakan warga Jakarta dengan kerugian sekitar Rp16 juta.
Dalam perkara tersebut, FJ kembali disebut mengaku berasal dari Kalimantan. RHD juga disebut mengaku berasal dari Kalimantan, sementara EY disebut mengaku berasal dari Negara Brunei Darussalam.
Polisi juga mendalami kejadian di Hotel Inna Simpang Surabaya pada Selasa (14/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Korban dalam kejadian tersebut merupakan warga Kalimantan dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp40 juta.
Dalam data pengembangan sementara, FJ disebut mengaku berasal dari Negara Brunei Darussalam dan mengajak korban menuju WTC.
Polisi Masih Kembangkan Jaringan
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing dari sembilan orang yang diamankan.
Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan kelompok tersebut.
Selain itu, penyidik masih mendalami keberadaan anggota kelompok lain yang diduga terlibat, termasuk pihak yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka diduga dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
“Selain itu, penyidik juga masih mendalami keberadaan anggota kelompok lain yang diduga terlibat serta pihak yang masih masuk dalam daftar pencarian orang,” pungkas Hadi.
