Kebakaran Hanguskan Toko Sembako di Sawahan Surabaya, 10 Unit Damkar Dikerahkan

SURABAYA,SEPUTAR HUKUM INDONESIA. COM – Sebuah toko sembako milik Erana Triastuti di Jalan Putat Jaya Sekolahan, Banyu Urip, Sawahan, Surabaya, ludes terbakar pada Rabu (29/7/2026) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Api dengan cepat membakar seluruh bangunan toko berukuran 5 x 12 meter beserta isi barang dagangan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Kebakaran pertama kali dilaporkan warga ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya pada pukul 06.00. Saat petugas tiba di lokasi, api sudah membesar dan merambat ke seluruh bagian toko.

Sebanyak 10 unit kendaraan pemadam dikerahkan untuk menjinakkan api. Proses pemadaman dilanjutkan dengan pembasahan guna memastikan tidak ada sisa titik api, dan dinyatakan selesai pada pukul 07.00.

Kabid Pemadam DPKP Kota Surabaya, M. Rokhim, menyatakan bahwa satu toko sembako tersebut hangus terbakar habis. Selain itu, satu toko perabotan plastik di sebelahnya juga ikut terdampak pada bagian atap seluas 5 x 5 meter persegi.

“Korban nihil. Penyebab kebakaran masih belum diketahui,” ujar Rokhim. Dalam penanganan kebakaran ini, DPKP Surabaya juga dibantu oleh Posko Terpadu Pakis Surabaya. (mza) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *