SURABAYA,Seputar hukum Indonesia.com – Kebakaran besar melanda sebuah rumah petak di Jalan Waringin No. 4, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, pada Rabu (26/8/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Rumah yang terbagi menjadi empat petak dengan luas total 20 x 20 meter persegi itu hangus dilalap api.
Tidak hanya bangunan, satu unit mobil Ayla milik Umi Solihah dan satu unit sepeda motor juga ikut terbakar di lokasi kejadian.
Api pertama kali dilaporkan warga ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya pukul 00.34 WIB. Satu unit tempur dari Pos Joyoboyo tiba lebih dahulu dan segera melakukan pemadaman. Selanjutnya, 13 unit tempur dari berbagai pos gabungan di Surabaya dikerahkan untuk menjinakkan si jago merah.
Saat petugas tiba, api sudah membesar dan membakar seluruh petak rumah. Titik api utama berhasil dipadamkan pada pukul 01.02 WIB, kemudian dilanjutkan dengan proses pembasahan hingga dipastikan tidak ada sisa api pada pukul 02.17 WIB.
Rumah tersebut diketahui dihuni oleh empat orang, yakni Umi Sholihah (60), M. Dani (56), Agusluminu (67), dan Witjaksono Handoko (53). Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Petugas memastikan bahwa kobaran api tidak menjalar ke bangunan masjid di belakang rumah maupun ke bangunan lainnya. Dugaan sementara, penyebab kebakaran adalah korsleting listrik di lantai dua. (mza)
